
MANGUPURA – Penolakan warga Patasari Kuta atas penutupan u turn atau tempat putar balik kendaraan, di depan Krisna Oleh Oleh Jalan By Pass Ngurah Rai, disikapi oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung diminta segera berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jawa Timur dan Bali.
Plt Kadis PUPR Badung I Nyoman Kariyasa membenarkan, pihaknya telah mendapat perintah dari Bupati untuk segera mencari solusi, berkoordinasi dengan BPJN Jatim-Bali. “Jalan By Pass Ngurah Rai statusnya Jalan Nasional jadi yang memiliki kewenangan adalah Balai Jalan. Segera kita berkoordinasi sesuai arahan Bapak Bupati,” kata Kariyasa yang dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Bersama Balai Jalan pihaknya akan mengundang perwakilan masyarakat Patasari serta tokoh masyakat Kuta. Intinya untuk mencari solusi terbaik. Diungkapkannya rencana penutupan secara permanen u turn di depan Krisna Oleh Oleh, sesuai kajian lalu lintas karena sangat membahayakan. Di lokasi kata dia, sebenarnya bukan u turn karena tidak sesuai dengan syarat-syarat sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Menurut Balai Jalan pembukaan median dengan lebar hanya 2 meter tersebut sifatnya sementara, dan dibuka pada kondisi tertentu. Jadi bukan sebagai u turn. Meski demikian dengan adanya penolakan warga ini, akan dicarikan solusi terbaik. Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Patasari Kuta turun ke jalan, menghadang rencana penutupan u turn di depan Krisna Oleh Oleh.
Penolakan warga ini mengingat jarak yang ditempuh untuk mencapai pemikiman harus memutar cukup jauh, yaitu di barat Under Pass Dewa Ruci atau sebelah utara estuary dam. (lit,dha)








