
KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Klungkung mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, pada Selasa (25/3/2025).
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra, Sekretaris Daerah Klungkung, Anak Agung Gde Lesmana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik antara Pemkab Klungkung dan Kejaksaan Negeri Klungkung. Bupati Satria juga memberikan mandat kepada seluruh OPD untuk selalu menjaga koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas mereka.
“Mari jaga koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas, sehingga apapun yang menjadi tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Bupati Satria.
Bupati Satria juga menyambut baik adanya kerjasama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang optimal.
“Saya sangat menyambut baik kerjasama ini, dan berharap ke depannya kerjasama ini terus berjalan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Klungkung,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mendampingi dalam penanganan masalah hukum yang ada.
“Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Dr. Hamka.
Perjanjian ini akan memfokuskan pada penyelesaian masalah hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk yang melibatkan perangkat daerah atau Aparatur Pemerintah Kabupaten Klungkung, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, kerjasama ini juga mencakup penyelenggaraan penerangan hukum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di daerah. (yaan)








