
BULELENG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Buleleng nampaknya mulai gerah dan bersatu dalam menyikapi proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
Tak hanya menyatukan data investigasi terkait dugaan terjadinya konspirasi pensertipikatkan tanah negara menjadi hak milik, pentolan LSM seperti Nyoman Tirtawan dan Ketut Yasa dari Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Gede Budiasa dari Garda Tipikor Indonesia (GTI), Antonius Sanjaya Kiabeni dan Tji Su Liong dari LSM Gema Nusantara serta pegiat anti korupsi Gede Angastia juga mendesak Polres Buleleng untuk segera mengamankan barang bukti dan menangkap mafia tanah ‘Bukitsergate’.
“Kami, LSM Buleleng mendukung penegakan hukum sekaligus mendorong Kapolres Buleleng untuk segara menangkap mafia tanah di Bukit Ser Desa Pemuteran,” tandas Tirtawan bersama Ketut Yasa, Budiasa, Anton, Tji Su Liong dan Angastia pada pertemuan di Warung Bambu, Singaraja, Selasa (31/12/2024).
Tirtawan menegaskan desakan LSM agar tim khusus yang dibentuk Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi untuk menangani kasus dugaan mavia tanah di Bukit Ser, bukan tanpa alasan.
“Selain data dan informasi terkait dugaan terjadinya tidak pidana korupsi dengan modus mensertipikatkan tanah negara, dengan memanipulasi dokumen agar memenuhi persyaratan proses pensertipikatan tanah negara menjadi hak milik, kita juga tunjukkan fakta seorang pemohon kalau tidak salah atas nama Wayan Purnamek yang nota bena bukan warga atau krama Desa Pemuteran dan tidak pernah menggarap tanah bisa mendapat SHM,” ungkapnya.
Kalaupun dikatakan jual beli, juga tidak masuk akal karena secara finansial, tidak mungkin seorang Wayan Purnamek mampu membeli beberapa bidang tanah seluas 2 hektar lebih dengan NJOP senilai Rp. 250 Juta/are.
“Kami tidak ingin, Desa Adat Pemuteran dilecehkan karena permohonannya untuk menjadikan tanah negara sebagai pelabe Pura Segara ditolak, namun justru pemohon dari luar desa dikabulkan,” tandas Tirtawan dibenarkan Yasa.
Senada dengan Tirtawan, Ketua GTI Buleleng Gede Budiasa juga mendesak Kapolres Buleleng agar lebih serius menangani kasus dugaan adanya praktek mavia pada pensertipikatan tanah negara, yang awalnya dikuasai Desa Adat Pemuteran sesuai dengan bukti NOP dan SPPT, namun kemudian disertipikatkan secara berjemaah oleh oknum dengan dalih membantu warga pemohon.
“Warga yang kesulitan memohon tanah negara, dibantu oknum advokat dengan perjanjian 50 : 50 jika sertipikat hak milik bisa diterbitkan. Ini membuktikan adanya konspirasi oleh oknum advokat, yang nota bena tidak memiliki kewenangan dalam proses pensertipikatan tanah, bisa dikatakan menyalahi kode etik,” tandas Budiasa dibenarkan Angastia.
Pegiat anti korupsi yang tak hanya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, tapi juga ke KPK Republik Indonesia ini menambahkan, Timsus Polres Buleleng semestinya sudah bisa meningkatkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan dengan barang bukti serta informasi yang telah disampaikan pengadu dan LSM di Buleleng.
Ia berharap, kasus dengan bukti fakta yang terang benderang ini bisa menjadi kado 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sesuai program nasional memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Buleleng.
“Saya juga sudah laporkan dugaan mavia tanah di Bukit Ser ini ke Kejagung dan KPK Republik Indonesia, saya berharap Kapolres Buleleng serius menangani kasus ini,” tegas Angastia diapresiasi Anton.
Selaku Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antinius Sanjaya Kiaben menyatakan mavia tanah masuk ‘Extraordinary Crime’ yang harus dilawan secara bersama-sama, karena merugikan masyarakat dan negara.
“Jadi harus dikeroyok rame-rame, supaya segera kasus ini bisa terungkap secera terang benderang. Kami yang hadir disini, menyatakan sikap tegak lurus dan mohon Kapolres juga tegak lurus dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Anton yang mengapresiasi kinerja timsus karena telah banyak memeriksa saksi berharap penanganan kasus ini segera ditingkatkan ke tingkat penyidikan sehingga dokumen di BPN bisa segera disita.
“Bagaimana BPN, bisa mengabulkan permohonan tanah negara dengan fakta pengakuan tulus masyarakat dibantu pengacara dengan fee 50 : 50 atau belah semangka. Kami mendesak Kapolres agar segera melakukan tindakan tegas, jika tidak kami siap turun dan meminta Bapak Presiden Prabowo segera menurunkan tim ke Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








