BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) gelar inspeksi mendadak (sidak) lokasi pembangunan villa yang diduga bodong pada Kawasan Suci Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
Mirisnya, pada sidak yang dilakukan sebagai tindaklanjut hasil peninjauan lapangan Pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng serta desakan Eksponen Masyarakat Buleleng (EMB), Tim Satpol PP Pemkab Buleleng belum melakukan tindakan tegas.
“Iya, hari ini kita bersama tim melakukan monitoring terkait informasi villa yang belum mengantongi ijin di kawasan ini,” ungkap Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng I Gede Arya Suardana usai sidak, Senin (30/12/2024).
Mantan Camat Banjar ini tidak menampik, tim yang turun lengkap dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) belum melakukan penindakan tegas terhadap pembangunan villa yang tidak hanya diatas lahan bermasalah, tapi juga berada pada kawasan suci Bukit Ser, Hutan Mangrove dan sepadan pantai.
“Belum, kami belum melakukan penindakan tegas, menghentikan kegiatan pembangunan villa karena masih dalam tahap pendataan dan pembinaan. Hari ini, kita lakukan pendataan, monitoring terhadap pembangunan Villa Candy dan Villa Milo,” jelasnya.
Dari hasil monitoring, ijin pembangunan Villa Candy diatas lahan SHM dan masuk investasi penanaman modal asing (PMA) ini, masih dalam proses melalui Online Single Submission (OSS).
“Terhadap hal ini kami mengingatkan agar sebelum villa selesai dan beroperasi, harus sudah mengantongi ijin,” tegasnya.
Sementara dari hasil monitoring terhadap keberadaan Villa Milo, kata Arya Suardana, pemiliknya sudah meninggal dunia dan telag berpindah kepemilikan.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemilik yang baru, terkait perizinannya. Sehingga pengoperasian villa ini tidak melanggar ketentuan peraturan daerah terkait,” tandas Arya Suardana diapresiasi Antonius Sanjaya Kiabeni.
Selaku koordinator EMB sekaligus Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anton didampingi Gede Karang Sadnyana mengapresiasi sidak Satpol PP sebagai sikap responsif Pemkab Buleleng terhadap persoalan yang terjadi.
“Kami apresiasi, namun sangat kami sayangkan belum disertai penindakan tegas. Karena, pembangunan villa di Bukit Ser ini jelas melanggar, disamping belum ada ijin, lokasinya juga berada pada kawasan hutan mangrove dan sepadan pantai,” sorotnya.
Anton mendesak agar pembangunan villa yang membabat hutan mangrove, menghilangkan jalan sebagai fasilitas umum menuju pura di atas Bukit Ser dan berada diatas sempadan pantai ini dihentikan.
“Karena sudah melanggar, tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan, Amdal. Dan Pemkab Buleleng harus tegas menyikapi hal ini, sehingga jangan sampai menjadi preseden buruk kedepan bagi iklim investasi di Kabupaten Buleleng,” tandas Anton dibenarkan Karang Sadnyana.
Selaku aktifis pegiat anti korupsi dan juga penekun spiritual, Jro Karang Sadnyana menandaskan, pembangunan villa juga melanggar adat dan budaya serta tempat yang disucikan.
“Ini kan kawasan suci Umat Hindu yang patut dijaga dan dilestarikan. Jangan sampai kawasan suci menjadi leteh (kotor,red) karena kita latah, menerima investor hanya berorientasi uang dan abai terhadap adat dan budaya,” pungkasnya.(kar/jon)