
DENPASAR – Perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dipastikan akan dipercepat. Tidak seperti biasanya, sebuah Perda dapat dilakukan perubahan minimal 5 tahun setelah ditetapkan.
Namun, khusus untuk Perda 6 Tahun 2023, menjadi kebutuhan yang sangat urgent, maka dalam kurun waktu 2 tahun sejak ditetapkan bisa dilakukan perubahan.
Minimal tahun 2025 mendatang Perda 6 tahun 2023 tentang PWA ini sudah bisa dilakukan perubahan. Hal itu dikarenakan setelah Perda dilaksanakan banyak hal yang perlu disempurnakan dan disesauaikan dengan kondisi dilapangan.
Dalam perubahan tersebut salah satu yang paling urgent dibentuk sebuah badan yang dapat dipercaya untuk mengelola pendapatan dari wisatawan asing ke Bali. Kedua, kenaikan tarif yang sebelumnya Rp 150 ribu setiap wisatawan menjadi Rp 750 ribu untuk wisatawan.
Usulan pembentukan Badan Pengelola Pungutan Wisatawan Asing ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bali IGK. Kresna Budi saat dikonfirmasi Minggu (29/12/2024).
Menurut politisi Golkar asal Buleleng ini, ketuk palu penetapan PWA dilakukan pada awal 2023 akan tetapi pelaksanaan dilakukan pada awal Pebruari tahun 2024.
“Kalau menghitung dua tahun sejak ketuk palu, sebenarnya awal tahun 2025 Perda 6 tahun 2023 tentang PWA sudah bisa dievaluasi,”ujarnya.
Kresna Budi mengatakan dalam evaluasi dan penyempurnaan Perda tersebut harus dapat diketahui apa kelebihan dan kekurangannya dalam isi Perda tersebut. Kekurangannya sudah pasti masih banyak yang perlu disempurnakan.
Harus disiapkan tempat atau counter sehingga bisa menghindari antrean panjang saat wisatawan asing sudah masuk menuju pintu kedatangan. Tarif pungutan harus disesuaikan supaya tidak dicap pariwisata Bali dijual murah bak kacang goreng.
“Tenaga pemungut harus diberikan prosentase sebagai bagian dari upah pungut yang didapat, nilianya itu juga harus jelas. Saat ini belum ada diatur dalam Perda,”ujarnya.
Kresna Budi menjelaskan Badan Pengelola PWA ini harus dipisahkan dengan Badan Pendapatan Daerah dan ditegaskan tidak boleh berada dalam satu atap melainkan harus terpisah dari Badan Pendapatan Daerah.
“Kalau usulan saya, Badan Pengelola yang saya usulkan dibentuk secara khusus misalnya lewat Perusahaan Daerah (Perusda) dan kebocoran yang selama ini mawsh menjadi tanda tanya, supaya bisa diatasi,”pintanya.
Ketika dana dari hasil PWA ini terkumpul pemanfaatan dananya harus jelas dan benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, karena dananya diperoleh dari wisatawan asing, maka dana yang didapat dipakai untuk perbaikan sarana penunjang obyek-obyek pariwisata termasuk perbaikan jalan menuju obyek wisata dan dimanfaatan untuk pelestarian adat dan budaya Bali.
Ketika pendapatan ini sudah besar yang dikelola oleh Badan Pengelola, bisa lebih fokos dimanfaatkan untuk perbaiki fasilitas pariwisata. Mengingat, obyek wisata ada disemua kabupaten kota di Bali, Badan Pengelola harus ada komunikasi antar kabupaten kota di Bali.
“Semua kabupaten harus ikut bersama-sama dan tidak boleh ada perbaikan fasilitas obyek wisata yang dibebankan pada satu kabupaten saja melainkan kabupaten lain harus ikut bersama-sama dan tidak dibebankan satu pihak saja. “Harus ada komunikasi antar kabupaten dan provinsi karena ini kepentingan bersama,”pintanya.
Sementara mengenai penyesuaian tarif di tahun 2025, disesuaikan pada perubahan Perda dan dilakukan evaluaai agar tidak ada kesan pemalakan terhadap wisatawan. Penyesuaian tarif PWA ini dari 10 dollar menjadi 50 US Dollar atau kalau dirupiahkan Rp 750 ribu.
“Kita tingkatkan tarifnya akan tetapi harus dibarengi dengan pelayanan lebih baik bila perlu wisatawan bisa mendapatkan asuransi selama di Bali dan ditanggung dari nilai Rp 750 ribu, “pungkasnya. (arn/jon)








