
TABANAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan tujuh tersangka dan berhasil menyita barang bukti 160 paket sabu dengan berat total 176,38 gram, 17 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) dengan berat 5,95 gram, dan 1 paket ganja seberat 2,51 gram.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma bersama Kasat Resnarkoba AKP Darmawan dan Kasi Humas AKP IGM Berata menjelaskan, bahwa jajaran Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan ganja dalam kurun waktu mulia November sampai Desember 2024.
“Kami berhasil mengungkap tujuh kasus dengan tujuh tersangka narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat total 176,38 gram, 17 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) dengan berat 5,95 gram, dan 1 paket ganja seberat 2,51 gram,” jelas AKBP Chandra CK, Jumat (27/12/2024) lalu.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan yakni MT (32) di depan Pura Bingin Ambe, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 22.00 Wita dengan barang bukti 11 sabu dengan berat 5,1 Gram Netto. Selanjutnya dari rumah kosnya di Abiansemal Dauh Cani berhasil diamankan 35 paket sabu 60,3 gram netto.
Tersangka kedua yakni FI (24) seorang Mahasiswa asal Denpasar ditangkap di depans ebuah warung di jalan Denpasar-Gilimanuk depan sebuah warung makan di banjar Pasekan, Abiantuwung, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 21.45 Wita dengan barang bukti satu paket sabu sebesar 0,26 gram netto.
Selanjutnya mengamankan tersangka GS ( 22) asal tabanan di Banjar Gunung Sari Kelod, Desa Jatiluwih, Penebel pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan, tujuh paket sabu dengan berat 1,14 Gram netto.
Petugas juga mengamankan tersangka PG (37) seorang sopir asal Tabanan di lokasi yang sama Banjar Gumngsari kelod, Jatiluwih pada pukuil 15.30 Wita dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 2,21 gram netto.
Tersangka kelima yang berhasil diamankan yakni AV (30) di perumahan Aditya Sentana Residence Blok B/16 B Banjar Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kerambitan, Rabu 916 dengan barang bukti 84 paket sabu sebesar 104,59 gram netto, 17 butir pil ekstasi dengan berat 5,95 gram netto dan satu paket ganja seberat 2,51 gram netto.
Petugas kemudian mengamankan BC (20) di Banjar Jagasatru, Kediri pada Minggu (1/12/2024) pukul 23.00 Wita dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,63 Bruto.
Terakhir petugas mengamankan NR (45) di banjar Suda Kanginan, Nyitdah, Kediri, Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 20.00 Wita dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,15 gram netto.
“Modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi, mulai dari Delivery COD langsung dengan Pemakai, menyimpan tempel di lokasi Fasilitas Umum dan menguasai barang bukti di kamar kost hingga penyimpanan di rumah untuk diedarkan. dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Narkotika,” jelas Kapolres Chandra CK.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku Narkoba. Diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serta memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tabanan.
“Jangan coba-coba mengedarkan sabu di Tabanan, kami akan tindak tegas,” tandas Kapolres seraya mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi mencegah peredaran Narkoba di Tabanan apalagi menjelang tahun baru. (jon)








