
DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hingga 23.59 (Rabu malam) masih menunggu batas waktu terakhir, pengajuan keberatan pasangan calon yang kalah dalam perhelatan pilkada Bali untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ternyata, hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang kalah dalam Pilkada Bali 27 Nopember 2024 mengajukan gugatan ke MK.
“Batas waktu dari penghitungan perolehan suara Pilgub, Rabu 11 Desember 2024 hingga pukul 23.59 waktu di Jakarta, tidak ada paslon yang menggungat hasil Pilkada Bali ke MK,”ujar Komisioner KPU Bali Gde John Darmawan saat dihubungi via telepon, Kamis (12/12/2024).
Komisioner KPU Bali Gde John Darmawan mengatakan, sejak selesai penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada 8 Desember 2024, semua jajaran KPU kabupaten kota di Bali diminta terus memantau Website Mahkamah Konstitusi apakah dari Bali ada yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada apa tidak. Selama tiga hari menunggu, astungkara dan semua jajaran KPU mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Bali.
“Terlepas dari kekurangan dan kelebihan dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Bali, dapat dikatakan Pilkada serentak 27 Nopember 2024 di Bali, berjalan aman, tertib dan lancar,”ujarnya.
Mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini menyampaikan, meski pelaksanaan pilkada sudah berjalan aman, tertib dan lancar, beberapa catatan dan masukan yang diberikan oleh pasangam calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana, tentunya oleh KPU Bali beserta seluruh jajarannya diseluruh kabupaten kota telah dicatatkan dan akan ditindaklanjuti untuk perbaikan pelaksanaan pemilukada di Bali pada periode 5 tahun mendatang.
John Darmawan menyebutkan, bahwa selama tahapan Pemilu baik legislatif, Pilpres maupun Pilkada serentak seluruh jajaran KPU kabupaten kota telah bekerja all out untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang demokratis, pilkada berjalan aman, tertib dan lancar. Namun, harus di akui tetap saja dalam semua pekerjaan pada Pemilu Legislastif, Pilpres dan Pilkada serentak tidak dapat nilai yang sempurna.
“KPU kabupaten kota sudah bekerja maksimal guna mewujudkan target-targetnya, melakukan sosialisasi ke masyarakat, memberikan pendidikan politik dari berbagai segmen, pada akhirnya partisipasi masyarakat angkanya masih tetap sama 71,9 persen, banyak suara rusak dan banyak masyarakat yang golput.
Melihat apa yang terjadi, dalam pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres maupun pilkada serentak, perlu peningkatan pada bimbingan teknis (bimtek) kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak saja bimtek bagaimana cara penghitungan suara dan input data sirekap yang benar, namun perlu ada bimtek tambahan guna meningkatkan integritas dan profesionalisme sebagai KPPS.
Menurut John Darmawan, proses evaluasi sangat penting dilakukan, bukan hanya jajaran KPU saja tetapi juga masing-masing parpol dan masyarakatnya juga harus melakukan evaluasi. Partai politik apalagi memiliki wakil di DPRD, baik kabupaten maupun provinsi dipastikan mendapatkan dana bantuan parpol dan itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi menjelang pemilu maupun pilkada serentak.
“Parpol harus ikut memberikan sosilisai kepada seluruh kader dan konstituennya anggaranya sudah ada dari bantuan parpol oleh pemerintah,”pungkasnya. (arn/jon)








