DenpasarPolitikTerkini

Doakan dan Ajak Dukung Mahendra Jaya Sebagai Capim KPK

Pj. Gubernur Usulkan Berbagai Saran Penyempurnaan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternakan 

DENPASAR – Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama memberikan doa serta dukungan kepada Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya yang saat ini sedang mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal itu diungkapkan Nyoman Sugawa Korry pada rapat paripurna DPRD Bali, Renon Denpasar Senin (5/8/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dihadiri anggota DPRD Bali dan pimpinan organisaai perangkat daerah (OPD) Provinsi Bali, membahas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Sugawa Korry mengatakan Pj. Gubernur saat ini sedang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK RI. Menurutnya bapak Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya selama ini telah menunjukan track record yang luarbiasa kepada masyarakat Bali.

“Beliau telah menunjukkan integritasnya, kapasitas, kapabilitas beliau. Tugas kita mari kita doakan agar perjuangam beliau baik sebagai pribadi maupun sebagai putra Bali berhasil bisa mencapai apa yang saat ini sedang dilakukan,”ujarnya sembari langsung menutup rapat paripurna.

BACA JUGA:  Kompetisi Mini Soccer PS Pemprov Bali Digelar, Semangat Kebersamaan Aparatur Sipil Negara Meningkat

Sementara Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya terkait jawabannya sebagai Pj. Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak mengatakan, kegiatan usaha ternak yang dilakukan di Bali selama ini dengan usaha skala terbatas.

Peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri dan jasa perlu diberdayakan dengan memberikan berbagai kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam penyusunan Raperda ini, Pj. Gubernur Mahendra Jaya memberikan beberapa masukan agar dalam penyusunannya mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundangan-undangan nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dilakukan perubahan berkali-kali terakahir menjadi UU 13 tahun 2022.

BACA JUGA:  Gelar FGD Ops Mantap Praja Agung 2024, Kapolres Buleleng Gemakan Pilkada Damai Tahun 2024

“Terhadap judul Raperda yang semula diberinama Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak diubah menjadi Pemberdayaan Peternak,”ujarnya.

Sementara pada konsideran menimbang perlu dibuat rumusan baru yang menyesuaikan dengan perubahan judul. Pun demikian terkait dasar hukum “mengingat” perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan sektoral sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya menambahkan pada definisi-definisi ketentuan umum agar menyesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan definisi yang baku.

“Terhadap batang tubuh, sehubungan dengan usulan perubahan judul Raperda, maka substansi batang tubuh Raperda agar ditinjau kembali dengan mempedomani kebijakan pemerintah pusat yang mengatur sektor peternakan sesuai UU 18 tahun 2009,”pungkasnya. (arnn)

Back to top button