PolitikTabananTerkini

ASN Harus Netral dan Berliterasi Digital Jelang Pemilukada 2024

Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Netralitas ASN, Kepala dan Perangkat Desa Jadi Pengawasan  Bawaslu Tabanan

TABANAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah menjelang Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24-26 Agustus 202, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama Pemerintah Daerah dan Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (29/7/ 2024).

Rapat yang digelar diruang rapat Kantor Bawaslu, jalan Ceroring Gerogak Gede Tabanan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan yang diwakli oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik I Putu Dian Setiawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Made Kristiadi Putra, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Yudha, Camat Kecamatan Tabanan I gede Suyana Putra, Ketua Forum Komunaksi Perbekel Tingkat Kabupaten I Gede Restwan Wisnawa, Ketua Forum Komunikasi Perbekel Tingkat Kecamatan Selemadeg Timur serta Anggota Bawaslu kabupaten Tabanan.

“ Melalui rapat ini kita harapkan  dapat memetakan persoalan yang kemungkinan terjadi sekaligus mencari solusi secara bersama-sama agar pelanggran  berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, maupun profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pilkada Serentak Tahun 2024” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

BACA JUGA:  Mangku Kasta dan Made Wijaya Sama-Sama Memperebutkan Suara Warga Tangkas Kori Agung

Menurutnya ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian serius Bawaslu Tabanan dan penegak hukum dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Seperti salah satunya Netralitas Apratur Sipil Negara (ASN).

“Hal ini menjadi perhatian dan pengawasan Bawaslu Tabanan bersama jajaran adhoc, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) agar tidak terjadi tidak netralnya ASN, Perbekel dan Perangkatanya serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pilkada,” tegas Narta

Dengan adanya Rapat Koordinasi dan Konsolidasi ini diharapkan semua pihak dapat mendukung bersama – sama dapat mensosialisasikan  dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dapat memberikan informasi kepada  ASN untuk mejaga netralitas, dan juga untuk Perbekel dan perangkatnya serta BPD.

Selanjutnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,  Putu  Dian Setiawan yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan mengungkapkan akan senantiasa memberikan imbauan dan mensosialisasikan kepada ASN.

BACA JUGA:  Optimalkan Penerimaan PBB-P2, Pemkab Buleleng bersinergi dengan BPN Buleleng

Demikian juga Kepala Badan BKPSDM I Made Kristiadi Putra sudah melakukan sosialisasi melalui kuisioner online  kepada ASN. Dia akan menyampaikan ke pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan terkait Kuisioner yang diberikan Bawaslu Tabanan agar semua ASN dengan menjawab kuisioner dapat mengetahui Bahwa ASN wajib menjaga Netralitas.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

“Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tutup Narta. (jon)

Back to top button