
BADUNG – 561 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk Bali dalam periode Januari hingga Juni 2024. Alasannya beraneka, mulai dari masuk daftar cekal, tidak memiliki visa yang sah, serta masuk daftar red notice interpol ataupun pencarian orang.
“Kami telah melakukan pengawasan ketat saat mereka tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan penolakan masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, Senin (22/7/2024).
Menurut Suhendra, jumlah WNA ditolak mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut dia itu terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah WNA yang datang ke Bali. “Data penolakan tertinggi berasal dari Nigeria. Namun, data ini bersifat dinamis dan terus berubah seiring dengan penolakan yang kami lakukan,” ungkapnya.
Di samping penolakan, dalam kurun waktu yang sama, Kanim Ngurah Rai mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 207 WNA. 66 diantaranya dideportasi, 89 didetensi, dan 52 orang ditangkal. “81 orang melanggar aturan overstay, sementara sisanya melanggar berbagai peraturan keimigrasian lainnya,” sambungnya.
Disampaikannya pula, pengawasan terhadap WNA bukan hanya dilakukan di bandara. Melainkan juga ketika sudah berada dan beraktivitas di Bali. Pengawasan dimaksud, dilakukan oleh Kanim ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. (adi)