
TABANAN – KPU Tabanan sudah merampungkan pendidikan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Tabanan yang dilakukan panitia pendaftar pemilih (Pantarlih) di setiap TPS. Jumlah data yang dicoklit sebanyak 276.237 pemilih potensial sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang didapat dari Disdukcapil Tabanan.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya bersama petugas Pantarlih sudah melakukan pencoklitan data potensial pemilih di seluruh kecamatan. Pencoklitan dilakukan terhadap sebanyak 276.237 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Disdukcapil. Ini dilakukan termasuk bagi mereka yang akan berumur tepat 17 tahun saat proses pencoblosan 27 November mendatang.
“Petugas kami di lapangan sudah melakukan pencoklitan dan hari ini (kemarin) sudah rampung 100 persen. Terakhir di Kecamatan Kediri karena datanya yang paling banyak,” katanya, Senin (8/7/2024).
Ditanya terkait kendala di lapangan, mantan ketua PPK Tabanan ini mengaku secara prinsip tidak ada kendala berarti kecuali masalah aplikasi. Namun persoalan dan kendala tersebut sudah bisa ditanggulangi sehingga proses pencoklitan dapat berjalan dengan baik.
“Kalau hambatan dan kendala tidak ada yang begitu berarti di lapangan, semuanya bisa diselesaikan,” sebutnya.
Ditambahkan, proses Coklit dilakukan berdasarkan Data DP4 dari Disdukcapil tersebut dilakukan untuk memastikan warga negara atau penduduk di Tabanan yang sudah memiliki hak pilih terdaftar dan bisa menyalurkan aspirasi politiknya saat Pilkada serentak 27 November.
“Dengan Coklit ini untuk memastikan semua penduduk yang memiliki hak pilih terdaftar, termasuk mereka yang akan berusia 17 tahun pada saat pencoblosan,” tandasnya.
Sementara itu Bawaslu Tabanan juga melakukan pengawasan yang ketat selama proses pencoklitan data pemilih potensial yang dilakukan KPU ditengah keterbatasan personil di lapangan. Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengakui masih ada ditemukan masalah di lapangan seperti terjadi di salah satu TPS , pemilih yang terdaftar sebanyak 322 orang namun petugas Pantarlih ada dua, seharusnya hanya satu. Karena sesuai aturan kalau pemilih di satu TPS lebih dari 400 orang, baru petugas Pantarlih dua orang.
“Ini sudah kami koordinasikan dengan KPU untuk segera diselesaikan,” katanya. (jon)