
BADUNG – Sinergitas antar instansi menekan perilaku menyimpang wisatawan asing di wilayah Kuta Selatan (Kutsel), diangkat sebagai tema rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) II Tahun Anggaran 2024. Perilaku menyimpang, terlebih yang melanggar peraturan perundang-undangan, dipandang penting untuk diawasi dan diganjar sanksi tegas.
“Perilaku wisatawan asing yang menyimpang itu yang perlu menjadi perhatian bersama untuk bisa melakukan pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran peraturan lainnya,” sebut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, Rabu (3/7/2024).
Suhendra juga menegaskan, jajarannya memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di Bali. Termasuk di antaranya melalui Timpora. “Tidak henti-hentinya kami di jajaran Imigrasi Bali serta seluruh anggota Timpora terus meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali,” tegasnya.
Melalui rapat Timpora, Suhendra berharap terjalin komunikasi dan koordinasi yang kuat antar instansi terkait, sehingga pengawasan orang asing di Bali dapat dioptimalkan. Di samping itu, rapat Timpora juga diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan strategis dalam memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Bali. Khususnya yakni untuk menekan perilaku menyimpang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Sinergitas antar instansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam mewujudkan situasi yang kondusif di Bali, khususnya di kawasan wisata yang menjadi magnet bagi wisatawan asing,” pungkasnya. (adi)








