
Pemasangan rambu ‘Kecuali Sepeda Motor’ pada pintu timur Jalan Benesari.
BADUNG – Masuk Jalan Benesari dari arah timur, mulai dilarang bagi kendaraan roda empat. Rambu ‘Kecuali Sepeda Motor’ telah dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, pada Senin (1/7/2024).
Mengawal rencana perubahan itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, I Putu Adnyana yang dihubungi Selasa (2/7/2024) memastikan bahwa itu sudah didahului dengan sosialisasi. Baik kepada pemangku kepentingan, pelaku usaha sekitar, ataupun masyarakat secara umum.
Pada awal pemberlakuannya, kata Adnyana, memang sempat terjadi kekroditan sesaat. Namun menurut dia, kondisi sudah berangsur-angsur membaik lantaran banyak pengguna jalan yang mulai mengetahui adanya perubahan.
Melalui perubahan tersebut, kendaraan roda empat hanya bisa mengakses Jalan Lebak Bene untuk menuju persimpangan Jalan Benesari. Dengan demikian maka Jalan Benesari bisa juga disebut hanya berlaku sebagai akses keluar bagi kendaraan roda empat. Sementara akses masuknya, adalah Jalan Lebak Bene.
Perubahan, sambung Adnyana, akan diujicobakan selama satu bulan ke depan. Tentunya dengan pengawasan petugas, baik dari Linmas, kepolisian, Dishub, serta pengaman Kuta dan Legian. Setelah satu bulan, maka akan dilakukan evaluasi kaitan dengan rencana penerapannya secara permanen.
Adnyana memastikan, perubahan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Itu dipandang sebagai sebuah solusi dalam menyikapi kekroditan lalu lintas (lalin) yang kerap terjadi akibat pertemuan arus kendaraan. (adi,dha)








