
DENPASAR – Mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang demokratis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu fokus utama pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang, Bawaslu dan jajarannya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan.Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplisit mencantumkan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketua Bawasli Bali Tirta Suguna mengatakan untuk tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bali telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan.
Tirta Suguna menjelaskan identifikasi ini dilakukan melalui dua variable. Pertama; refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua; analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Dari identifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu Provinsi Bali telah menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024,”ujarnya.
Tirta Suguna mengatakan potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan pengawas Pemilu sampai ditingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar dapat mewujudkan data pemilih Pemilihan tahun 2024 yang akurat, komprehensif dan mutakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara potensi kerawanan yang telah disusun diantaranya ; kerawanan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki kerawanan yang meliputi : basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir.
Penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal. Penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS dan/atau pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara adhoc yang memahami kondisi geografis setempat.
Tirta Suguna menambahkan kerawanan lain pada saat pembentukan Pantarlih. Dilihat dari sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU. Pada sisi persyaratan, terdapat calon Pantarlih yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kerawanan tersebut diantaranya: warga negara Indonesia yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun. Berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih. Tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani.
Tidak dapat membuktikan dengan surat pernyataan terkait kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung bagi yang berpendidikan lebih rendah dari sekolah menengah atas atau sederajat. Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, yakni anggota Partai Politik atau menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
“Dari sisi sumber daya manusia (SDM), Pantarlih tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika,”katanya.
Sementara kerawanan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit). Kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, diantaranya; pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.
Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu Provinsi Bali telah menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran. Strategi yang dilakukan dengan melakukan pengawasan melekat dan uji petik.
Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (KPU, Disdukcapil, Dinsos, TNI/Polri), kelurahan/desa, pemantau Pemilihan, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya. Mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih.
Melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih. Melibatkan pengawasan partisipatif. Melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat. “Meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan dengan berpedoman pada analisis dan identifikasi potensi kerawanan,”pungkasnya. (arn/jon)








