
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024 di Kabupaten Buleleng terus bergulir dan memasuki tahap pemutakhiran data pemilih.
Selain melantik dan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi e-Coklit, KPU Kabupaten Buleleng melalui 148 PPS Desa/Kelurahan juga langsung menggulirkan pemutakhiran data pemilih.
“Setelah dilantik hari ini, 2.260 petugas Pantarlih langsung memulai tugasnya melakukan coklit tokoh masyarakat diwilayah masing-masing dengan menggunakan aplikasi e-Coklit,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai memantau pelantikan dan pelaksanaan hari pertama pemutakhiran data pemilih menuju Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, Senin (24/6/2024).
Sesuai petunjuk teknis e-Cloklit, kata Dudhi, petugas Pantarlih wajib mendatangi rumah warga secara langsung dan melakukan pencocokan serta penelitian terkait data pemilih sesuai Model A-Daftar Pemilih dari KPU Buleleng dengan identitas kependudukan warga.
“Setelah dilakukan coklit, rumah warga wajib ditempeli stiker sebagai tanda bahwa penghuninya telah di coklit Petugas Pantarlih. Dalam melaksanakan tugasnya selama 30 hari terhitung dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024, petugas Pantarlih diharapkan selalu menjaga kesehatan dan melaksanakan coklit dengan cermat dan teliti sehingga hasilnya akurat sesuai data pemilih yang tersebar pada 1.117 TPS,” tandas Dudhi diapresiasi Gede Supriatna.
Selaku Ketua DPRD Buleleng, Supriatna berharap dengan dedikasi para petugas Pantarlih, pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng akan lebih akurat. (kar/jon)








