
TABANAN – Bawaslu Tabanan memberi perhatian serius proses pendataan pemilih di tiga kecamatan di Kabupaten Tabanan, yaitu Kediri, Tabanan, dan Kerambitan yang dilakukan KPU. Mengingat potensi kerawanan yang mungkin muncul. Hal ini disebabkan padatnya jumlah penduduk dan perumahan di wilayah tersebut, yang berpotensi menghambat petugas coklit untuk menjangkau setiap rumah.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, kecamatan yang mayoritas merupakan wilayah perkotaan dan terdapat kompleks perumahan menjadi fokus utama dalam upaya Bawaslu untuk memastikan hak pilih warga terjaga dengan baik.
“Kami Bawaslu Kabupaten Tabanan telah membuka posko aduan masyarakat selama proses coklit berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 untuk pengawasan proses pendataan,” ungkap Narta, Senin (24/6/2024).
Posko pengaduan ini kata Narta bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak tercakup dalam proses coklit atau mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan petugas.
“Dengan adanya posko ini, segala potensi masalah terkait proses coklit dapat diidentifikasi dan ditangani secara cepat dan transparan,” tandasnya.
Sementara Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tabanan Ni Putu Winariati menjelaskan, data pemilih merupakan data yang krusial, dan pihaknya telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan.
“Seperti, kerawanan penyusunan daftar pemilih (basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif dan mutakhir, atau juga penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal,” sebutnya.
Selain itu, kerawanan pembentukan pantarlih, salah satunya sisi SDM dan petugas tidak berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih. Serta kerawanan pencocokan dan Penelitian Data Pemilih seperti Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat dan masih banyak lagi.
“Selain memetakan potensi kerawanan, kami juga menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran seperti melakukan pengawasan melekat dan uji petik serta melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih, melibatkan pengawasan partisipatif dan sosial secara masif kepada masyarakat,” katanya.
Ditambahkan, pendataan pemilih merupakan langkah awal yang krusial dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini sangat diharapkan untuk menjamin akurasi data pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara mendatang,” pungkasnya. (jon)








