BADUNG – Satreskrim Polres Badung diduga kecolongan menyusul adanya pengoplosan LPG di wilayah Abiansemal, Badung. Tempat itu digerebek tim Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Minggu (16/6/2024) pukul 06.20 WITA.
Dalam penggerebekan itu, pemilik I Wayan Rawan (51) kedapatan sedang mengoplos LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi.
“Dia mengoplos LPG di halaman belakang rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal,”kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (17/6/2024).
Rawan melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001.
Penggerebekan dilalukan setelah polisi mendapat Informasi masyarakat. “Saat penggerebekan, ada 15 tabung LPG 12 kg sedang dalam proses pengisian dari LPG 3 kg,”ungkapnya.
Polisi menyita 7 tabung LPG 12 kg kosong, 40 tabung LPG 12 kg isi, 107 LPG 3 kg isi, 174 tabung LPG 3 kg kosong, 15 pipa besi Panjang 15 CM yang dipakai mengoplos, serta mobil pikap DK 8204FE.
“IWR masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali,”tandas mantan Kapolresta Denpasar ini. (dum)