KlungkungPariwaraTerkini

Bupati-Dewan Sepakat Cabut Perda Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika menyerahkan nota kesepakatan kepada Wakil Ketua Dewan Wayan Baru yang memimpin jalannya paripurna, Senin (22/4/2024)

KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkun tidak lagi memberlakukan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha jasa Konstruksi.

Perda tersebut resmi dicabut setelah ada kesepakatan antara Penjabat (Pj) Bupati Nyoman Jendrika dengan pihak DPRD, melalui paripurna yang berlangsung Senin (22/4/2024). Sebanyak 6 fraksi di DPRD Klungkung sepakat paripurna agar memutuskan (ketok palu) pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Beberapa fraksi bahkan memberikan catatan berupa saran kepada pihak eksekutif (Pj Bupati).

Perwakilan Fraksi Hanura, Nyoman Sukirta didepan sidang paripurna menyatakan Fraksi Partai Hanura DPRD   Kabupaten Klungkung dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan  Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha jasa Konstruksi menjadi Perda.

Fraksi PDIP yang diwakili Komang Sutama menyatakan, jasa konstruksi adalah sektor yang memegang peran penting dalam pembangunan Indonesia umumnya, khususnya pembangunan daerah.

Menurutnya melalui sektor inilah secara fisik kemajuan pembangunan dapat dilihat langsung, misalnya pembangunan gedung – gedung bertingkat maupun gedung tidak bertingkat, gedung apartemen, mall, perumahan hunian, jembatan, jalan, bendungan irigasi termasuk pembangunan pembangkit listrik serta transmisi dan distribusinya, dan banyak lagi bangunan konstruksi lainnya.

Fraksi PDIP menyampaikan saran diantaranya, penunjukan jasa Konstruksi jangan direkayasa, didiskriminasi terhadap pesaing melalui penyalahgunaan wewenang panitia lelang dalam melakukan Pengadaan.

BACA JUGA:   Kapolda Bali Kunjungi Jatiluwih dan Museum Subak Sanggulan

Panitia lelang diminta tidak melakukan hal – hal yang tidak jujur dengan mengantongi nama peserta lelang yang akan dimenangkan, sehingga kepada perusahan – perusahan tertentu mendapat fasilitas agar tidak menimbulkan persoalan.

Maka perlu dilakukan pengawasan oleh aparat keamanan agar pengamanan yang dipergunakan oleh pengusaha bahwa proyek yang akan dilelangkan seakan – akan sudah menjadi haknya dan orang lain tidak boleh mengikuti pelelangannya.

“Bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung pada prinsipnya  menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang  Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi,” tandas Sutama.

Setali tiga uang Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Kadek Widya Sumartika juga menyetujui dan menerima pencabutan Perda dimaksud.

“Kami Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui dan menerima Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi tersebut,” tandas Kadek Widya Sumartika.

Fraksi Nasdem melalui Ida Ayu Made Gayatri ikut memberikan saran Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2020 ini agar kemudian ditindaklanjuti dengan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Yang mana bertujuan untuk menyederhanakan proses penerbitan Surat Ijin Usaha Konstruksi (SIUJK) melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Dikarenakan aplikasi perizinan ini berbasis web, maka kami tekankan pentingnya dilakukan maintenance secara berkala terhadap sistem ini agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pelaku jasa konstruksi.

BACA JUGA:   Prihatin, Pj Bupati Klungkung Jenguk Jenazah Mahasiswa STIP di RS Polri Kramat Jati

“Fraksi Nasdem berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perizinan Jasa Usaha Konstruksi dapat diterima dan disetujui,” kata Ida Ayu Made Gayatri.

Fraksi Persatuan Demokrat juga tidak ketinggalan memberikan masukan yakni, ketika Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor  2 Tahun  2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dicabut dengan peraturan daerah yang akan ditetapkan ini, agar sesegera mungkin dibuatkan peraturan daerah yang lain sebagai pengganti dengan selalu berpayung pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Fraksi Gerindra juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara itu Pj Bupati Nyoman Jendrika mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan ketekunan Dewan dalam memberikan saran, koreksi serta masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan usaha jasa konstruksi di Daerah.

“Inti dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara Pemerintahan yang mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan deregulasi kebijakan yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya dapat menghambat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Daerah,” demikian Jendrika. (yaan)

Back to top button