
MANGUPURA- KPU Kabupaten Badung telah menetapkan perolehan suara Pemilu 2024, melalui pleno yang dilaksanakan 2-3 Maret di Hotel Aston Denpasar.
Berdasarkan SK KPU Badung No 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024, PDIP masih menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya parpol yang tidak mendapatkan suara di Badung alias nol.
Hasil rekapitulasi suara sah parpol peserta pemilu di Badung, PDIP mendapafkan 211.000 suara, disusul Golkar 74.877 suara, Gerindra 25.149 suara, Demokrat 20.254. Keempat parpol ini berhasil menempatkan wakilnya di gedung DPRD Badung. Posisi berikutnya Nasdem 5.736 suara, PSI melejit dengan perolehan 4.172 suara, PKB 2.799, dan PKS 1.969.
Nah, untuk PPP dengan nomor urut 17, sama sekali tidak mendapatkan perolehan suara alias kosong. Padahal partai ini menempatkan sejumlah calegnya di dapil Mengwi, Kuta Selatan dan Kuta Utara. Sedangkan total jumah suara sah parpol sebanyak 349.519.
Soal perolehan suara kosong PPP, Ketua KPU Badung IGK Gede Yusa Arsana Putra yang dikonfirmasi menjelaskan, PPP kepesertaan Pemilu tahun 2024 untuk DPRD Badung sudah dibatalkan.
Keputusan ini sebagai sanksi lantaran PPP tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Sebagai sanksinya, PPP dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu untuk DPRD Kabupaten Badung.
“Kalau pun ada suara untuk parpol atau calegnya (PPP), dianggap tidak sah. Maka perolehan suara menjadi nol,”jelasnya. (lit)








