
DENPASAR – Anggota Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri (KSP EDM) I Gusti Ayu Ketut Setiawati mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Sebab, pihak KSP Ema Duta Mandiri diduga ingin menguasai 48 SHM milik anggotanya dengan modus lelang. Padahal, aset senilai miliaran rupiah ini masih sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, dan perkaranya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Nyoman Ferri Supriayadi dan Agung Purbo Asmoro dari A&A Law Office selaku kuasa hukum I Gusti Ayu Ketut Setiawati menilai pihak Koperasi tidak profesional. Seharusnya, KSP EDM mempermudah pelunasan pinjaman untuk mengambil aset, namun justru diduga melabrak perjanjian demi mencari keuntungan besar dari anggota koperasi.
Nyoman Ferri Supriayadi juga menyesalkan pernyataan Ketua Koperasi I Wayan Murja yang menyebut kliennya anggota koperasi nakal. Padahal kenyataannya, kliennya telah menunjukan etikad baik dengan melalukan beberapa kali pembayaran. Namun, justru dalam waktu dekat akan dilakukan lelang.
“Karena itu, kami telah bersurat ke KPKNL pada 20 Februari 2024 tentang keberatan atas Lelang,” tegas Ferri.
Keberatan karena aset-aset itu akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN Tabanan pada 19 Maret 2024. Tentu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan beberapa poin atau alasan.
Salah satunya, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sementara bergulir.
KPKNL Denpasar diharapkan dapat menunda lelang hingga proses dugaan pidana ditangani Polda Bali selesai atau berkekuatan hukum tetap.
Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan makin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang.
“Ya otomatis akan berdampak pada pemenang lelang,” jelasnya kepada wartawan di Denpasar, Minggu (3/3/2024).
Sementara, tiga orang dari sejumlah customer yang telah membayar bidang tanah di lokasi sengketa, telah melakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dalam rangka membela kepentingan mereka.
Pihaknya mohon KPKNL Denpasar menerapkan unsur kehati-hatian dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga tidak timbul kerugian pada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tak hanya Setiawati, keberatan lelang juga disampaikan I Putu Sutama, I Gede Komang Sumerta, dan I Gede Putu Anom Artawan.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan perlawanan atas bidang tanah kami yang telah diletakkan sita eksekusi itu,”ujar I Putu Sutama.
Sebagai informasi, ketiganya telah melakukan transaksi jual beli dengan para termohon lelang sebelum muncul akta pemberian hak tanggungan.
Sebagai pihak ketiga, merasa berkepentingan karena telah melakukan sebagian pembayaran atas tanah sengketa.
Tentu KSP Ema Duta Mandiri diduga ingin menguasai atau melawan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, I Gusti Agung Ketut Jania dan I Wayan Subadra, sebelum muncul akta-akta pemberian hak tanggungan.
“Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tababanan, yang masih berproses persidangan,” tandasnya.
Hingga sekarang, ketiganya beserta puluhan pemilik tanah atas bidang tanah yang menjadi sengketa masih menempati bidang tanah masing-masing.
Ketiganya mohon pelaksanaan lelang atas tanah yang dipersengketakan oleh Koperasi Simpan Pinjam EDM agar ditunda atau dibatalkan. Jika tidak dilakukan, mereka akan terus melakukan upaya hukum yang sah dalam memperjuangkan hak-hak sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Kami akan terus mencari keadilan,” tegasnya.
Sementara, pihak BPN Tabanan yang menangani sengketa melalui Ari Sanjaya enggan berbicara banyak ketika dimintai tanggapan BPN sebagai turut tergugat dalam perkara No 419 Derden Verzet atas nama penggugat Sutama dkk., termasuk implikasi hukum lelang yang diajukan Koperasi 19 Maret 2024.
Pihak BPN pada sidang mediasi gugatan pihak ketiga menyampaikan, dalam catatan buku tanah di BPN Tabanan ke 48 SHM itu telah tercatat sengketa.
“Maaf saya belum bisa komentar, karena tidak pegang data. Saya cek dulu ya,” ucapnya singkat kepada wartawan. (dum)








