DENPASAR – KPU Kota Denpasar memusnahkan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di GOR Kompyang Sujana, Jalan Gunung Agung, Denpasar, Selasa (13/2/2024). Kegiatan dihadiri Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha, dan perwakilan Bawaslu.
Pemusnahan surat suara sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai untuk mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyebut ada lima jenis surat suara yang tidak dapat dipergunakan karena mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya.
“Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 15.085 lembar, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali, serta surat suara DPRD Kota Denpasar,”ujar Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Surat suara tidak terpakai dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu, serta memastikan surat suara yang digunakan adalah sah dan tidak terdapat kecacatan di KPU Kota Denpasar. (dum)