
BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasihumas AKP I Gede Dharma Diatmika menggeber tersangka pengedar narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Tidak hanya memaparkan kronologis penangkapan KS alias Landep (48) yang diduga sebagai penyalahguna sekaligus pengedar sabu-sabu, moment dipenghujung tahun 2023 juga dimanfaatkan Kapolres Widwan untuk menyatakan perang terhadap narkoba.
“Penangkapan residevis berinisial KS alias Landep, sebelumnya tersangkut kasus penyalahguna narkoba dan kembali ditangkap sebagai pengedar nakotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ini, merupakan bukti bahaya narkoba sehingga Polres Buleleng menyatakan perang terhadap narkoba,” tandas Kapolres Widwan saat menggeber penangkapan residevis narkoba di Mapolres Buleleng, Sabtu (30/12/2023).
Kapolres Widwan menegaskan, perang terhadap narkoba merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan ditindaklanjuti Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan memerintahkan seluruh jajaran kepolisian.
“Melalui kesempatan ini, saya menegaskan Polres Buleleng menyatakan perang terhadap narkoba dan dikoordinir oleh Kasatresnarkoba segara berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah strategis yang akan dilakukan,” tegasnya.
Terkait pengungkapam tersangka Landep yang bertepatan Hari Suci Tumpek Landep, Mantan Kanit I Ditreskrimsus Mabes Polri ini menyebutkan berawal dari laporan warga masyarakat tentang maraknya peradaran gelap narkoba di Lingkungan Bakung.
“Laporan warga tersebut ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selain tersangka, pada penangkapan Kamis, 28 Desember 2023 juga diamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah HP dan 30 paket SS dengan berat total 5,55 gram brutto,” terangnya.
Atas perbuatannya, kata Kapolres Widwan, tersangka yang sempat dihukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada tahun 2017, kembali disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta, paling banyak Rp 8 Miliar,” jelasnya.
Landep juga disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli. menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.(kar/jon)