
GIANYAR – Warga yang menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) dibuat kaget karena terdaftar sebagai anggota partai politik.
Terungkapnya setelah warga melakukan
pengecekan di Aplikasi Sipol KPU. Kasus ini terjadi di Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar. Tak hanya calon anggota KPPS, beberapa nama perangkat desa juga dicatut sebagai anggota partai politik.
PPS Desa Buahan Ni Komang Yunita mengungkapkan, setidaknya ada delapan calon anggota KPPS yang diharapkan bisa lolos sebagai anggota KPPS, tapi masuk sebagai anggota partai politik.
Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, mereka tidak pernah merasa mendaftar sebagai anggota partai.
Bahkan, partai juga tak pernah berhubungan dengan mereka yang terdaftar di aplikasi. Kondisi ini pun membuat mereka tak bisa lolos sebagai anggota KPPS.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PMD Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan, dulu memang ada kejadian seperti itu, sampai nama kabid dan kasi di PMD masuk daftar salah satu partai.
Padahal, mereka tidak tahu sama sekali terkait hal tersebut dan kejadian ini menimpa di berbagai instansi.
KPU bersurat ke seluruh instansi diminta kepada pegawai yang ada namanya masuk sebagai anggota Parpol untuk mengklarifikasi ke KPU “Permasalahan niki sudah setahun yg lalu,” ujarnya.
Terkait perangkat desa yang masih terdaftar sebagai anggota Parpol tertentu, pihaknya mengimbau untuk segera melakukan klarifikasi, sehingga mereka bisa dihapus dari daftar anggota partai tertentu.
“Sesuai UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa perangkat desa dan BPD tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai,” jelasnya.
Ketua KPUD Gisnyar I Wayan Mura mengatakan, terkait masyarakat yang tercatut namanya sebagai anggota parpol, tanpa sepengetahuannya, tidak bisa sebagai penyelenggara, baik KPPS,PPS, PPK,dan KPU.
Bagi masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol dan terdaftar di sipol boleh mengajukan pengaduan keberatannya ke KPU Kabupaten, hasilnya akan diteruskan ke KPU RI. “KPU RI akan meneruskan ke partai politik, untuk bisa diproses pencabutannya keanggotaannya. Kewenangan untuk mencabut keanggotaan seseorang sebagai anggota partai politik adalah parpol itu sendiri,” tegasnya.
Sementara, rekrutmen KPPS telah dibuka dari tanggal 11-20 Desember 2023. (jay)








