BULELENG – Sidang perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr dengan terdakwa Putu Agus Ariana (34) beralamat Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Selasa (21/11/2023), majelis hakim yang diketuai Heriyanti, S.H, M.Hum, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha, SH, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH., memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya Nyoman Mudida untuk membacakan tuntutan.
“Sidang perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr dengan terdakwa Putu Agus Ariana (33) kita mulai, kepada saudara penasehat hukum silahkan membacakan pledoi,” tandas Heriyanti selaku Ketua Majelis Hakim saat memimpin persidangan di Ruang Kartika PN Singaraja Kelas IB.
Dihadapan sidang yang dihadiri oleh JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra, penasehat hukum terdakwa, Nyoman Mudita membacakan pledoi, pembelaan yang berisikan 5 poin dan ditulis tangan terdakwa.
“Majelis hakim yang saya muliakan, kejadian ini merupakan pelajaran yang sangat berharga dalam hidup saya, beban yang saya hadapi sejujurnya adalah beban yang sangat-sangat berat, tidak hanya fisik dan psikis, namun semua aspek dalam hidup saya terbebani oleh kejadian ini,” ungkapnya.
Dengan beban yang harus dihadapi, mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, mulai penangkapan dan viralnya video serta narasi yang seakan-akan telah memvonis kliennya telah melakukan pelecehan seksual dan potongan rekaman CCTV dan narasi yang dibuat oknum penyebar rekaman CCTV membuat kliennya dibully habis-habisan.
Sebagai tulang punggung keluarga, kata Mudita, kliennya benar-benar sudah tidak mampu berbuat apa-apa, mulai ditahan dan dinonaktifkan sehingga tidak memiliki pemasukan sepeser pun, sangat menyesal dan mohon ampun kepada yang mulia majelis hakim.
“Berdasarkan apa yang disampaikan klien kami, mohon dengan kerendahan hati kepada yang mulia majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum”, tandasnya.
Usai mendengarkan pledoi/pembelaan terdakwa, Heriyanti selaku ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memberikan tanggapan. “Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa, maka sidang ditunda untuk dilanjutkan Selasa, 28 November 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi penasehat hukum terdakwa,” pungkasnya. (kar,dha)