
GIANYAR – Anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat, I Ketut Jata, dikagetkan dengan adanya surat pemberhentian dan permintaan PAW yang diajukan oleh induk partainya secara diam-diam.
Ketut Jata mengaku tidak pernah dimintai keterangan, bahkan dipanggil untuk klarifikasi. “Bahkan saya sendiri tidak menerima surat tersebut,” ujar Jata saat dimintai tanggapanya, Kamis (26/10/2023).
Ia baru mengetahui adanya surat tersebut saat dikonfirmasi oleh KPU terkait namanya diusulkan akan di PAW, Rabu (25/10/2023). Atas keputusan itu, Jata yang merasa telah membesarkan Partai Demokrat sangat kecewa.
“Kaget, namanya Demokrat, partai besar, namanya Demokrat berati demokrasi, tidak Demokrat pun partai pasti menjujung asas demokrasi. Apa yang dilakukan Demokrat membuat saya sangat kecewa sekali. Sebagai mantan ketua DPC Demokrat dua periode dan sekarang masih anggota fraksi yang sah di kabupaten, saya menyayangkan partai sebesar Demokrat kok semana-mena seperti ini,” ungkapnya.
“Saya sebagai mantan ketua DPC, sedikit tahulah mekanisme. Partailah yang memang berhak mengganti kadernya yang duduk di DPRD. Tapi persyaratannya ada, yakni melanggar UU, mengundurkan diri, meninggal, semantara saya bagaimana? Apa kesalahan saya? dengan hal tersebut ya, saya melawan,” imbuhnya.
Ia pun langsung bersurat ke makahmah kerhormatan partai DPP, ketum, dewan kehormatan, DPD.
“Saya protes itu, juga Ke DPRD dan KPU kabupaten. Saya melawan, menurut saya surat itu cacat, mohon tidak ditindak lanjuti. Tirani kekuasaan dan arogansi sangat kental sekali di sini,” tegas politisi asal Desa Keramas ini.
Catatan WARTA BALI, I Ketut Jata merupakan tokoh dari Bali yang ikut pembentukan Demokrat di Jakarta. Tahun 2006, ia pulang memimpin DPC Demokrat Gianyar.
Semenjak itu, Demokrat meraih hasil positif, memenangkan Cok Ace dalam pilkada Gianyar. Kemudian, Pileg 2009 berhasil menempatkan 6 kadernya di DPRD. Selalu menempatkan sebagai wakil ketua berturut. Mendukung kemenangan paket Bagus menang pada tahun 2014 dan Mangku Pastika. Suara paling besar di internal Demokrat dan menempatkan Demokrat jadi partai nomer 3 perolehan suaranya di Gianyar.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Demokrat, Made Mudarta menyebutkan DPD Demokrat Bali hanya mendapat surat tembusan dari DPC Demokrat Gianyar.
“Kami di DPD hanya mendapat surat tembusan, sedangkan seluruh proses itu di DPC dan di DPP,” jelas Mudarta.
Dikatakan lagi oleh Mudarta, pelanggaran yang dilakukan Ketut Jata adalah selaku kader Demokrat tidak bersedia Nyaleg lagi atas perintah partai. Di sisi lain, istri Ketut Jata maju Nyaleg dari PDIP. “Itu (proses PAW) untuk menjaga wibawa partai, semua harus taat perintah partai,” jawab Mudarta. (jay)








