
GIANYAR – Status tanah yang menjadi tempat beridirinya Pasar Rakyat Gianyar kembali dipertanyakan.
Penglingsir Puri Agung Gianyar Anak Agung Gde Agung mendorong Prajuru Desa Adat Gianyar melayangkan gugatan ke PTUN untuk merebut kembali status kepemilikan tanah Pasar Gianyar.
Dorongan itu setelah mantan anggota MPR RI ini mendengar keluhan dari Prajuru dan Sabha Desa Adat Gianyar saat tangkil ke Puri Gianyar beberapa hari sebelumnya.
Tanah pasar sejatinya merupakan pekarangan desa (PKD) yang dialihkan menjadi tanah negara. Sementara, Pemkab Gianyar mengantongi sertifikat Hak Guna Pakai.
“Menurut prajuru dan saya juga, kalau itu benar PKD artinya ada indikasi perbuatan melanggar hukum,” jelas AA Gde Agung di Puri Agung Gianyar, Sabtu (30/9/2023) siang.
Disebut melanggar hukum karena Desa Adat seolah diabaikan dalam setiap tahap pembangunan pasar. “Kalau memang betul itu tanah PKD, maka perlu ada persetujuan dari Krama desa adat. Yang terjadi, ada kesewenangan dari pemerintah,” ungkapnya.
AA Gde Agung yang berkiprah di Jakarta ini pun mendorong Prajuru Desa Adat Gianyar untuk mengambil langkah hukum, jika cara yang diupayakan selama ini tidak membuahkan hasil. “Saya sarankan Desa Adat melakukan gugatan PTUN. Harus dilakukan, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum,” ungkap AA Gde Agung.
Secara historis, jelas AA Gde Agung bahwa tanah tempat dibangunnya Pasar Rakyat Gianyar telah menjadi tempat tinggal 27 Krama Desa Adat Gianyar secara turun temurun. Sekitar Tahun 1947 silam, Desa Adat Gianyar merasa perlu dibangun pasar umum. Sehingga 27 Krama mipil yang sudah turun temurun digeser ke Kampung Tinggi. “Artinya tanah tersebut merupakan milik desa adat,” tegasnya. Luasnya sekitar 1 hektar.
AA Gde Agung mendesak agar status tanah pasar segera dikembalikan ke asalnya, yakni milik Desa Adat Gianyar.
Desakan ini bukan berarti meratakan bangunan yang telah berdiri kokoh itu, tapi untuk kejelasan kepemilikan tanah.
“Bangunan pasar bisa tetap berdiri, sertifikatnya itu yang harus dikembalikan pada pemiliknya yang sah,” tegasnya.
Selain status tanah, AA Gde Agung juga menyinggung penampilan pasar saat ini yang kurang merakyat.
“Ada yang hilang, aspek ekonomi, sosial dan budaya. Saya bukan arsitek, tapi pas lewat di sana itu tempat sangat tidak merakyat. Tidak mencerminkan kerakyatan. Gedungnya kokoh, tapi terisolasi. Lebih bagus disebut Mal atau perkantoran. Beda dengan dulu, pasar rakyat damai sekali, ada saling keterkaitan masyarakat dengan pasar,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Minggu (1/10/2023), Kadis Industri dan Perdagangan Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan terkait status kepemilikan tanah Pasar Rakyat Gianyar sudah menjadi hak milik Pemkab.
“Sampun dapat sertifikat tanah, sudah di bidang aset BPKAD. Sudah menjadi hak milik Pemkab Gianyar,” jelasnya. (jay)








