
KLUNGKUNG –Petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung bekerja sama dengan pihak Kelurahan Semarapura Tengah, Linmas, pihak adat mengadakan penertiban penduduk pendatang (Duktang), Kamis (13/7/2023) malam.
Hasilnya ? belasan duktang terjaring karena administrasi kependudukannya bermasalah. Lokasi yang dijadikan sasaran petugas yakni di Jalan Ngurah Rai. Di lokasi ini petugas menjaring 6 duktang karena tidak mengantongi surat tanda lapor diri, sebanyak 2 orang tanda lapor dirinya tidak diperpanjang.
Masih di Jalan Ngurah Rai, persisnya di Gang Plawa, petugas juga menjaring 5 orang Duktang yang tidak mampu menunjukkan surat lapor diri dan 15 siswa asal luar Klungkung yang juga belum melapor diri ke kepala lingkungan atau lurah.
“Dari semua yang belum lapor diri telah disampaikan untuk datang ke kantor Kelurahan Semarapura Tengah agar mengurus surat lapor nya,” tandas Kepala Satpol PP Dewa PutuSuwarbawa,Jumat (14/7/2023).
Suwarbawa mengatakan,Kabupaten Klungkung bukan anti Duktang,namun dirinya meminta Duktang untuk menghormati dan tertib dengan administrasi kependudukan, salah satunya wajib melapor diri kepala lingkungan atau kelurahan.
Suwarbawa menambahkan tujuan dari penertiban ini untuk untuk menjaga ketertiban dan ketentraman wilyah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen.
Beberapa wilayah di Kabupaten Klungkung yang menjadi kantong-kantong duktang seperti wilayah Kelurahan Semarapura Tengah,Semarapura Kangin,Semarapura Kauh, Semarapura Kelod Kangin dan Semarapura Kelod. Wilayah Kecamatan Banjarangkan juga mulai ramai keberadaan duktang. (yan)








