
MANGUPURA – Lantaran menempatkan barang bekas atau barang rongsokan di badan jalan, Tim Gabungan Pemkab Badung, Rabu (5/7/2023) melakukan penidakan.
Sebanyak 2 truk lebih barang bekas disita dan lokasi dipasangi Pol PP line. Pengepul barang ronsokan ini juga terancam sanksi tipiring.
Lokasi penindakan berada di Jalan Mudingsari 100x Lingkungan Jambe, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara.
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung bersama aparat Kelurahan Kerobokan Kaja, terpaksa mengambil tindakan tegas. Lantaran teguran yang diberikan kepada pemilik usaha yang diketahui bernama Nur Parida tidak pernah digubris.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung I Nyoman Sumantra menjelaskan, kegiatan penindakan ini berawal dari keluhan yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kelurahan Kerobokan Kaja.
Ada kegiatan pemilahan dan penempatan barang rongsokan oleh pengepul di badan jalan. Informasi ini kemudian diteruskan ke DLHK Badung.
“Ada pengaduan masyarakat ke Lurah Kerebokan Kaja, ada kegiatan pemilihan dan penempatan barang rongsokan menggunakan badan jalan,”ungkap Sumarta yang memimpin langsung eksekusi.
Pihaknya kemudian menerjunkan tim ke lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik barang rongsokan tersebut. Akan tetapi teguran yang diberikan tidak diindahkan, sehingga dilakukan penindakan.
“Hari ini kami lakukan pembersihan jalur jalan, (badan jalan) yang selama ini dimanfaatkan oleh usaha pengepul / pemulung. Selanjutnya lebih dari 2 truk barang bekas untuk sementara kita sita, dan ditempatkan di TPST Mengwitani,” terangnya.
Lokasi dipasangi Pol PP line agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan, dan pemilik diminta melanjutkan pembersihan hingga badan jalan terbebas dari rongsokan.
Dengan kegiatan pembersihan ini diharapkan dapat menjaga estetika dan memberikan rasa nyaman kepada masyaraka, khususnya untuk menggunakan fasilitas jalan, serta untuk menjaga kebersihan lingkungan. Disinggung mengenai sanksi hukum?
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pol PP agar dilakukan tipiring untuk memberikan efek jera,”pungkasnya. (lit/jon)








