
KUTA – Polemik soal batas wewidangan antara Desa Adat Kuta dengan Desa Adat Pemogan ternyata masih belum usai. Warga Pemogan, utamanya Gelogor Carik menuntut untuk segera dipertemukan dengan Desa Adat Kuta guna membahas soal itu.
Tuntutan tersebut terlontar ketika Camat Kuta beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Badung hadir melakukan pengecekan aktivitas pembangunan gapura di salah satu titik ruang milik jalan (rumija) Jalan Griya Anyar, Kuta, Senin (10/4/2023). Mengingat lokasi bersangkutan masuk wilayah administrasi Kabupaten Badung.
Tapi ternyata, kehadiran rombongan kedinasan itu seolah menjadi hal yang tidak diharapkan oleh warga Pemogan. Dengan alasan bahwa yang dibangun itu adalah penanda batas wewidangan desa adat. Sehingga penyelesaiannya dipandang harus antar desa adat, bukan antara dinas dengan adat.
Adu argumen pun tidak terelakkan. Namun mempertimbangkan kondusivitas wilayah, rombongan dari Badung akhirnya bertolak tanpa melakukan penghentian pekerjaan pembangunan ataupun pembongkaran.
Camat Kuta, D Ngurah Bhayudewa dikonfirmasi, membenarkan adanya tindak lanjut pihaknya terhadap aktivitas pembangunan itu.
Kata dia, ketika itu dia hadir bersama dengan Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kuta, serta Kabag Tapem Badung. Di samping itu, hal tersebut katanya juga mendapat atensi dari unsur TNI dan Polri.
Namun Ngurah Bhayudewa menegaskan, prinsipnya kehadiran pihaknya di lokasi tersebut lantaran adanya aktivitas di rumija wilayah Kabupaten Badung. Yang mana aktivitas bersangkutan diketahui sudah mulai dilakukan sejak Minggu (9/4/2023).
“Kami turun untuk menegakkan aturan, karena adanya aktivitas pembangunan di wilayah administrasi Kabupaten Badung. Jadi bukan soal membangun tapal batas adat yang kami persoalkan. Yang kami tindaklanjuti adalah adanya aktivitas pembangunan di rumija yang notabene memanfaatkan tanah negara. Jadi bukan hanya karena yang dibangun itu adalah tapal batas adat, tapi apapun yang dibangun memanfaatkan tanah negara, itu wajib untuk minta izin terlebih dahulu ke pemerintah daerah bersangkutan,” bebernya.
Didasarkan atas regulasi berlaku, Ngurah Bhayudewa mengatakan bahwa sesungguhnya pemberhentian aktivitas ataupun pembongkaran bisa saja langsung dilakukan. Namun karena mempertimbangkan kondusivitas wilayah, langkah tersebut tidaklah dilakukan.
“Hasil di lapangan sudah saya sampaikan bersama Kabag Tapem kepada Pak Sekda (Sekretaris Daerah). Sebagai tindak lanjut, katanya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah),” pungkasnya.

Sementara terpisah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tidak memungkiri adanya laporan tersebut. Yang menyatakan bahwa ada aktivitas pembangunan batas wewidangan di wilayah administratif Kabupaten Badung dengan memanfaatkan rumija.
Berdasarkan hasil laporan diterima, Adi Arnawa menilai bahwa pembangunan gapura sebagai batas wewidangan merupakan hal yang berlebihan. Bahkan menurut dia, penanda batas wewidangan adat tidak perlu sampai memanfaatkan rumija.
“Sebenarnya tidak mesti harus membuat gapura. Cukup penanda kecil saja, apalagi memanfaatkan rumija yang mengganggu lalulintas jalan,” ungkapnya sembari menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung tentu keberatan atas hal tersebut. (adi/jon)








