
MANGUPURA– Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan prihatin atas kejadian longsornya tebing di kawasan Pantai Balangan, Banjar Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan.
Pihaknya akan segera mengecek fakta di lapangan mengenai kondisi tebing dan juga dokumen perizinan villa tersebut.
Vila tersebut telah diberikan garis pembatas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Komisi I dan II DPRD Badung juga sempat sidak ke lokasi.
Ditanya wartawan usai Sidang Paripurna di gedung DPRD Badung, Kamis (30/3/2023), Bupati Giri Prasta mengaku telah mengintruksikan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kalau masalah longsor dalam hal ini kami menyatakan prihatin. Tetapi tim kami di Badung wajib melakukan cek lapangan. Nanti setelah ada hasil dari cek lapangan baru kita rapatkan kembali dengan tim yang ada di Badung,” katanya.
Terkait vila yang tak mengantongi izin, pihaknya menyatakan Badung siap berbenah terlebih adanya Undang-undang Cipta Kerja dan diberikan kewenangan dalam hal ini.
“Badung sekarang lagi berbenah. dengan adanya UU Cipta kerja ini kita diberikan kewenangan dalam hal ini. Sejengkal tanah di Badung sudah kita mohonkan kepada pemerintah dan sudah diperbolehkan,” imbuhnya.
Sebelum mengambil keputusan, pihaknya akan merapatkan dulu dengan tim, termasuk mengenai masalah perizinannya.
Seperti diketahui, tebing longsor tersebut telah terjadi 1 Maret 2023 akibat bencana alam gempa bumi. Ada pun yang terdampak yakni tebing di Villa Biu Biu, Villa Singa, Villa La Joya, dan Villa Hedonism.
Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan i turun ke lokasi titik tempat tebing longsor di Pantai Balangan untuk memberikan surat peringatan (SP) I kepada empat akomodasi wisata atau villa karena tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen perizinan. (lit/jon)








