
TABANAN – Adanya larangan import pakaian bekas, berdampak langsung terhadap keberadaan pasar pakaian bekas (OB) atau Pasar Kodok di Tabanan. Bahkan pasar pakaian bekas impor terbesar di Bali ini sudah tutup beberapa hari terakhir.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan penutupan ini diduga untuk menghindari adanya razia dan penyitaan barang oleh aparat berwajib. Itu dikarenakan adanya larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
Sekda Tabanan I Gede Susila ketiak dikonfirmasi mengaku, pihaknya kini masih mendata dimana saja penjualan baju bekas dilakukan di Tabanan. Ini tempat selain Pasar OB atau Kodok di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan seperti toko atau lainnya.
“Hingga saat ini kami h belum mendapat surat edaran resmi dari Kementrian Perdagangan. Kami sudah turun ke lapangan dan melihat bahwa aktivitas pasar OB sepi. Nyaris seluruhnya kosong. Kami mengikuti keputusan menteri itu saja,” ucapnya, Senin (20/3/2023).
Susila mengaku, pihaknya belum melihat betul instruksi dari Kemendag. Terutama terkait dengan apakah barang yang sudah diimpor dan diperdagangkan itu masih bisa dijual. Atau sudah dilarang. Kemudian, yang pasti impor sudah tidak diperbolehkan. Karena itu, sifatnya saat ini, Disperindag hanya melakukan pendataan dan pengawasan saja.
“Memang Pasar Kodok itu bukan dalam naungan dan tidak membayar retribusi. Akan tetapi kami tetap mengawasi dan memantau, kami juga melakukan pendataan lokasi lainnya,” ungkapnya.
Susila menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tabanan belum pernah menginstruksikan kepada para pedagang untuk menutup pasar. Menurutnya, itu merupakan inisiatif dari para pedagang sendiri. Terkait dengan penutupan permanen, maka pihaknya akan tetap menunggu dan melihat kajian dari pusat terlebih dahulu.
“Nanti kajian akan dilihat tentang penutupan. Kami masih melihat arahan nantinya seperti apa. Kalau untuk penyitaan kami tidak lakukan,” pungkasnya. (jon)








