
GIANYAR – Setelah temuan penyedotan air bawah tanah (ABT) di Desa Pering, Blahbatuh, Komisi I DPRD Gianyar memanggil pihak PT. Air Gangga Dewata Alami, Rabu (8/3/2023).
Pada rapat dipimpin Ketua Komisi I, I Nyoman Amerthayasa dihadiri Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PT Air Gangga diketahui hanya memiliki izin pengemasan air minum dan seharusnya dibeli oleh perusahaan yang berizin. Namun perusahaan menggunakan ABT tanpa izin.
Karena dinilai adanya kerugian daerah, Komisi I dan III DPRD Gianyar meminta BPKAD Gianyar untuk menelusuri jumlah debit air untuk dijadikan patokan PT Air Gangga Dewata Alami membayar ganti rugi ke pemerintah.
Sementara, Direktur PT Air Gangga Dewata Alami, I Made Arjaya pada pertemuan itu menyampaikan akan mengikuti peraturan yang berlaku.
Terkait penggunaan ABT, ia menyebutkan selama ini menggunakan 15 kubik per hari. Meski demikian, BPKAD akan turun untuk memastikan.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana merekomendasikan Pemda Gianyar membentuk tim dari BPKAD, Satpol PP dan Perizinan agar mengecek jumlah ABT yang digunakan.
“Saya mengarahkan agar itu dihitung. Kata pemiliknya 15 kubik per hari, tapi untuk pastinya harus dikroscek,”pintanya. (jay)








