
GIANYAR – Maraknya praktek bisnis berkedok investasi yang tidak memiliki izin cenderung mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Tak main-main, korbannya kehilangan uang, bahkan sampai ratusan juta rupiah.
Hal ini juga berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan dari pengawasnya masing-masing.
Agar lebih waspada dan teredukasi, Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta, SH berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan RI menyelenggarakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha “Waspada Investasi Ilegal’ yang dilaksanakan di Wantilan Pura Payogan Agung, Desa Ketewel, Sukawati, Selasa (28/2/2023).
I Nyoman Parta mengatakan, masyarakat harus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah tertipu.
“Hari ini kita sangat dekat dengan teknologi, sangat dimudahkan dalam berbagai hal, namun disisi lain kita juga harus waspada jangan mudah mengakses link yang berujung penipuan,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak masyarakat Bali tertipu investasi ilegal, tapi enggan untuk menyampaikan.
“Karakter masyarakat Bali unik, kalau jadi korban investasi bodong malah tidak mau menyampaikan, cenderung ditutupi, inilah yang menyebabkan mengapa semakin banyak korban-korban lainnya,” ungkapnya.
Edukasi ini penting sekali hadir ke desa-desa, karena masyarakat desa yang literasinya lemah adalah sasaran investasi bodong, jadi dengan acara ini harapannya masyarakat lebih cerdas menanggapi segala informasi yang diperoleh.
Acara ini menghadirkan Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Septo Soepriyatno, dan narasumber Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya.
Dalam pemaparannya, Gusti Bagus Adi Wijaya menyampaikan, masyarakat harus waspada dengan setiap modus penipuan ataupun iming-iming investasi ilegal. “Ada modus baru dengan mengirimkan link undangan pernikahan, kemudian investasi yang menawarkan bunga tinggi yang tidak masuk akal, ini harus diwaspadai,” ungkapnya.
OJK memiliki nomor khusus portal perlindungan konsumen 081 157 157 157, yang bisa dihubungi.
“Masyarakat secara otomatis dapat melakukan pengecekan investasi yang legal dan ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ketewel, I Putu Gede Widya Kusuma Negara mengaku sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat. Sebab sangat jarang masayarakat menerima sosialisasi ini,
“Acara ini sangat bagus dan tepat sasaran, karena kami-kami ini generasi yang baru mengenal teknologi, apalagi salah satu dari kami sudah menjadi korban, semoga kedepannya bisa lebih waspada,” ungkapnya. (jay)








