
DENPASAR- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 rampung dibahas.
Pembahasan panjang hingga sempat ditunda pada tahun anggaran 2022 lalu, akhirnya berhasil ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di ruang sidang utama DPRD Bali, Senin (30/1/2023).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua Pansus Anak Agung Ngurah Adhi Ardana menyampaikan Laporan DPRD Bali terhadap pembahasan Raperda RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043 sikap atau Keputusan Dewan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Ketua Pansus Raperda RTRW Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menjelaskan pada BAB I dalam Ketentuan Umum, sesuai dengan arahan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia agar ditambahkan klausal “Pemerintah Pusat”, “Kawasan Lindung Geologi”, “Zona Tunda (Holding Zone)” dan penghapusan klausal “Kawasan Konservasi Maritim (KKM),”.
Adhi Ardhana menjelaskan, yang dimaksud Kawasan Lindung Geologi adalah daerah tertentu yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Zona Tunda (Holding Zone) adalah Kawasan yang belum disepakati peruntukannya pada saat penetapan peraturan daerah, dimana mekanisme penetapannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Adhi Ardhana mengatakan kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang RTR Kawasan Perkotaan Sarbagita direncanakan sebagai Zona L3/ P di Kawasan Teluk Benoa. Namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dikukuhkan sebagai kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas kurang lebih 167 Ha.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, digambarkan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan Hutan Produksi/ Kawasan Konservasi. Perubahan peruntukan pada Zona Tunda (Holding Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan RTR KSN (Kawasan Strategis Nasional) Sarbagita.
Selanjutnya dalam penyepakatan lokasi Bandar Udara Bali Utara, Pada Lampiran I Permen ATR/ KBPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR; Angka 3. mengenai Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi huruf e.
“Pada kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan/ atau fungsi kawasan hutannya, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati,”ujarnya.
Penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone, yaitu “kode kawasan hutan/ kode kawasan yang diusulkan”.
Ketua Komisi III DPRD Bali ini juga menjelaskan penyesuaian kawasan suci menjadi ketentuan khusus kawasan tempat suci. Digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang sesuai skala RTR didasarkan atas adanya Bangunan Tempat Suci dan jarak tertentu di sekitarnya yang perlu dilindungi.
“Hal ini penting bagi Bali dalam rangka penjagaan ketahanan budaya dan taksu Bali,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya RTRWP Bali tahun 2023-2043 ini, maka secara bersamaan Pemerintah Kabupaten/ Kota juga akan menetapkan RTRW Kabupaten/ Kota masing-masing.
“Jadi kami merekomendasikan dan sangat mengharapkan agar terus terjadi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi, dengan taat azas antara RTRWP Bali dan RTRW Kabupaten/ Kota masing-masing untuk menghindari permasalahan baik dalam perencanaan, pemanfaatan maupun dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara masing-masing,”pungkasnya. (arnn)








