
DENPASAR – Rencana perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang sempat mandeg dibahas di tahun anggaran 2022, kembali dibahas dalam rapat paripurna internal DPRD Bali, Selasa (24/1/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, didampingi Wakil Ketua II Tjokorda Asmara Putra dan dihadiri anggota pansus dari semua komisi di DPRD Bali.
Dalam rapat tersebut disepakati, Gubernur Bali Wayan Koster dipandang tidak perlu hadir secara langsung dalam rapat kerja pembahasan perubahan Raperda RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2042.
Alasannya pada pembahasan substansi sejak awal sudah melibatkan secara langsung Gubernur Bali Wayan Koster.
Pembahasan Perubahan RTRW Provinsi Bali menjadi pembahasan yang berliku dan cukup alot sejak awal dengan Kementrian Dalam Negeri dan beberapa mentri terkait. Pada pembahasan dalam rapat internal di DPRD, keputusan rapat dewan menyepakati gubernur tidak perlu dilibatkan.
“Dalam rapat kerja karena saat awal pembahasan substansi sudah terlibat langsung sehingga kita tidak perlu lagi ada rapat kerja dengan gubernur,”ujar Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry.
Sugawa Korry menegaskan, ketika Raperda RTRWP sudah ditetapkan menjadi Perda, pemerintah kabupaten kota harus menindaklanjuti dengan rencana detail tata ruang (RDTR) di masing-masing kabupaten kota di Bali.
Sebab, dalam rapat koordinasi teknis dan sesuai arahan presiden Joko Widodo, bahwa selama ini yang sering menjadi penghambat investasi di kabupaten kota lantaran tidak ada RDTR.
“Kuncinya RTRWP harus ditindaklanjuti dengan RDTR kabupaten kota supaya tidak menghambat investasi di Bali. Misalnya adanya hambatan pada bagiab perizinan bangunan, ini harus cepat dituntaskan supaya tidak menghambat investasi,”pintanya.
Sugawa Korry menambahkan, ketika Raperda sudah ditetapkan menjadi Perda, harus disosialisasikan kemasyarakat. Menurutnya ketika masih dalam bentuk Raperda, sosialisasi tersebut sudah diatur dalam aturan undang-undang dan anggarannya ada.
Tetapi, ketika sudah ditetapkan menjadi Perda menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif. Penganggarannya ada di eksekutif termasuk di DPRD Balipun melalui Sekwan, karena juga bagian dari eksekutif.
“Sebenarnya sosialisasi perda tidak masalah, karena sudah diatur, tidak masalah karena kewajiban kita (legislatif,red),” imbuh Sugawa Korry.
Sedangkan Ketua Pansus RTRW, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, menambahkan dalam pembahasan raperda tersebut hanya memastikan apakah substansinya telah sesuai atau belum. Raperda RTRWP sebelumnya sudah dibahas lintas sektor.
Dengan kementerian-kementerian dan dengan kepala daerah seluruh Bali pada 13 November 2022. Sehingga sudah ada kesepakatannya apa yang terjadi, ia tinggal melihat apa hasil kesepakatan tersebut yang dituangkan pada pasal agar tidak meleset.
Pasal-pasal tersebut misalnya Teluk Benoa, karena masih ada Perpres yang masih berlaku, maka masuk zona holding.
“Hanya boleh aktivitas pariwisata dan perikanan saja,”ujar politisi PDIP Gung Adhi.
Sehubungan akan ada reses pada Maret nanti, pihaknya berharap pembahasan bisa dikebut dan diharapkan bisa tuntas pada pertengahan Pebruari 2023 mendatang.
“Waktunya dua bulan, hanya membahas substansi saja, sehingga hanya tinggal memastikan, apakah pasal tersebut sudah benar atau belum. Targetnya kita, begitu ditetapkan dan disahkan di pusat maka perda RTRW bisa berjalan,” pungkasnya. (arn/jon)








