
DENPASAR – Ketua Petani Muda Keren, Anak Agung Gede Agung Wedhatama menilai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik sangat baik dampaknya bagi pertanian Bali untuk menjaga ekosistem alam Bali dari masa kini dan masa depan.
Perda ini, dikatakan Wedhatama secara nyata dan langsung sangat mendukung pertanian Bali berbasis keselarasan alam / organik yang sangat fundamental bagi masyarakat Bali terutama dalam sektor pertanian.
Sistem Pertanian Organik yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster sangat ramah terhadap lingkungan yang merupakan warisan budaya leluhur Bali dengan mengedepankan sinergitas antara manusia, alam dan lingkungan. Perda Sistem Pertanian Organik secara langsung juga ‘mengikat’ masyarakat pertanian di Bali untuk menjaga ekosistem alam
Bali secara holistik, mulai dari menjaga hutan, menjaga sumber air,menjaga kesehatan tanah serta menjaga konsumen untuk tetap sehat dan bekelanjutan.
“Jadi Perda Sistem Pertanian Organik merupakan ide revolusioner Bapak Gubernur Wayan Koster untuk menjaga kesehatan ekosistem alam Bali dari gempuran produk kimia, hingga menjaga kesehatan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat Bali. Ini ide cemerlang yang cukup berani di dalam maraknya perusakan alam dan lingkungan akibat produk produk sintetis / kimia baik berupa pupuk, pestisida, herbisida dan sebagainya,” kata Ketua Petani Muda Keren.
Regulasi ini harus diimplementasikan, karena mengajak masyarakat untuk bertani seraya menjaga alam dan lingkungannya, serta manusia. Sehingga tanah yang sehat, air yang sehat, petani yang sehat, pangan yang sehat, konsumen yang sehat merupakan output langsung yang akan diperoleh, jika secara berkelanjutan masyarakat petani Bali menerapkan Sistem Pertanian Organik.
Apalagi hasil pertanian di Bali selalu menjadi primadona pasar ekspor. Karena brand Bali yang begitu kuat di mancanegara, ditambah lagi Bali sebagai penghasil produk pertanian seperti palawija, hortikultura sampai
perkebunan.
“Dengan merawat ekosistem alam dengan melakukan prilaku organik yang tersertifikasi, otomatis nilai tambah produk
pertanian petani Bali akan meningkat, baik secara kualitas, produktifitas maupun harga produk menjadi meningkat, lalu manfaat ekonominya dirasakan oleh petani itu sendiri,” ujarnya.
Dia menyatakan, Perda Sistem Pertanian Organik ini serius dijalankan secara berkelanjutan, maka Bali akan menjadi pulau special yang otentik dengan value Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan niscaya Bali akan menjadi role model
nasional hingga dunia dalam penerapan Sustainability Farming, Green Economy serta Future Better Life.
“Untuk itu, Saya berharap Pemerintah harus mempercepat pembuatan LSO (Lembaga Sertifikasi Organik) sebagai wadah legal tersertifikasinya kebun-kebun organik para petani di Bali,” ucapnya.
Dengan adanya lembaga ini, maka petani akan mendapatkan legitimasi serta kepercayaan dari pasar baik lokal, nasional maupun ekspor. Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali dan Desa Se-Bali juga diharapkan menangkap Perda Sistem Pertanian Organik ini sebagai isu strategis di Desa dengan membuat Perbup/Perdes terkait pertanian organik, lalu
mengimplementasikannya.
Seperti Penggunaan Pupuk Organik, pelarangan Penembakan/Penangkapan Burung, Pelarangan Penebangan Hutan, Pelarangan Penggunaan Pestisida / Hebisida Sistemik, dan sebagainya.
“Karena dengan kita memuliakan alam melalui Laku Organik, maka secara holistik, Bali akan terjaga kelestariannya. Dengan begitu sudah pasti Pariwisata akan datang dengan sendirinya dan ini menjadi bonus baik dimasing-masing Kabupaten/Kota maupun Desa Se-Bali,” pungkasnya.(arn/jon)








