
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati terus menggalakan agar Ekosistem Alam Bali menjadi bersih dan lestari secara berkelanjutan.
Berbagai kebijakan dibaut seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem
Pertanian Organik. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Tidak melalui kebijakan saja, namun secara nyata Gubernur Bali, Wayan Koster telah memfasilitasi pembangunan 239 TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle) di Kabupaten/Kota Se Bali, 3 TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Kota Denpasar, 2 TPST di Kabupaten Badung, 1 TPST masing-masing terdapat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan Bali bersih dari pencemaran sampah.
Kemudian di dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Bali dan mencegah kerusakan ekosistem alam akibat pengeboran air bawah tanah, Gubernur Bali, Wayan Koster sedang membangun 2 Bendungan, yaitu Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng dan Bendungan Sidan yang berada di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Agar alam Bali ini bersih dari polusi kendaraan berbahan bakar minyak, secara konsisten Gubernur Bali, Wayan Koster terus mengkampanyekan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali, sampai tidak henti-hentinya mengajak petani, pelaku usaha pertanian dan perkebunan untuk meniadakan penggunaan pupuk kimia di lahan
pertanian maupun perkebunan dengan memberi solusi menggunakan pupuk organik. Sehingga, berdasarkan data dari Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tercatat luas pertanian organik di Bali telah menuju 35 ribu hektare dari total luas lahan 70.966 hektare. Sistem Pertanian Organik juga sudah menjalar sampai ke subsektor perkebunan. Di Bali, lahan kebun organik telah mencapai 154 ribu hektare dari total lahan perkebunan seluas 201 ribu hektare.
Dosen Program Studi Agroekoteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana, Dr. Ni Luh Kartini menilai Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan pemimpin yang serius memikirkan kondisi ekosistem alam Bali dengan memiliki cita-cita bagaimana agar Pulau Bali menjadi Pulau Organik.
Sehingga dengan dikeluarnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik
merupakan langkah yang sangat tepat.
Kata Kartini, sawah di Bali harus terus dipertahankan secara organik maupun jumlah luasannya, karena sekarang sawah kita kondisinya sangat tidak subur akibat gempuran pupuk kimia dan luasannya menyempit. Kalau hal ini dibiarkan, maka dampaknya sangat besar, dimana selain Bali mengalami ketahanan pangan, Bali juga akan defisit air.
Bagi leluhur Bali, sawah itu ibaratkan danau kecil yang menjadi sumber penghidupan. Leluhur Bali memanfaatkan sawah, agar Bali ini tidak kekurangan air. Sehingga dibuatkanlah organisasi tradisional berbasis adat dan budaya Bali dikenal dengan sebutan Subak yang berfungsi mengatur pembagian aliran irigasi untuk mengairi setiappetak area
persawahan.
Untuk itu, Perda Sistem Pertanian Organik yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster sangatlah tepat sebagai upaya menjaga keseluruhan ekosistem alam di Bali, mulai dari unsur tanah, binatang, air, sampai kualitas tumbuhan pangan menjadi sehat tanpa pencemaran kimia.
Sehingga, dia berharap Perda ini harus diimplementasikan secara masif tidak saja oleh Gubernur, namun Bupati/Walikota se-Bali, Camat dan perangkat Pemerintahan Desa sampai Bendesa Adat, Kelian Subak agar serius menjaga eksistensi sawah di wilayahnya masing-masing baik secara organik maupun jumlah luasan sawah agar berjaya dari ancaman pembangunan (pengkaplingan dan pembangunan villa, hotel).
“Kepala Desa, Bendesa Adat, Kelian Subak harus bersatu menjaga sawah secara organik, lalu Bupati/Walikota se-Bali harus wajib memberikan dukungan kepada Subak dengan memberikan bantuan pendampingan secara intensif dari hulu ke hilir, bantuan subsidi pupuk organik, pendampingan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan meniadakan ijin pembangunan disepanjang areal sawah,” tandasnya.
Kemudian, Gubernur Bali yang sudah mengeluarkan regulasi, juga harus memberi jaminan pasar kepada para petani yang mengeluarkan produk organik, seperti apa yang sudah dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam memfasilitasi produk lokal Bali (produk pertanian) ke hotel.
“Selanjutnya Gubernur Bali Saya harapkan memberikan reward kepada Subak hingga Bupati/Walikota Se-Bali yang telah bekerja serius menciptakan sawah organik maupun menjaga luasan sawah tetap eksis sepanjang jaman,” tegas Dr. Kartini.
Lebih lanjut, Dr. Ni Luh Kartini yang juga merupakan Ketua Forum Danau Nusantara menilai upaya menjaga ekosistem alam Bali tidak saja dilaksanakan dari hilir, namun hulunya juga perlu diberikan perlindungan secara ekstra. Sehingga Pergub Bali tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan upaya untuk memuliakan anugerah alam Bali yang telah memberikan Pulau Dewata sebanyak 4 danau (Danau Batur, Danau
Beratan, Danau Tamblingan, dan Danau Buyan) yang kondisinya diketahui dalam keadaan sangat memprihatinkan.
“Hasil analisis di Danau Batur, menunjukkan kualitas air danau sekarang sudah masuk kelas III atau tidak layak untuk air minum sampai tidak layak menjadi sumber air pertanian. Hal ini disebabkan, elastisitas Danau Batur mulai berkurang, makanya terjadinya peningkatan volume air di Danau dan terjadinya penurunan volume sumber mata air yang
ada di sekitaran danau,” ujar Luh Kartini.
Jadi elastisitas itu, air yang keluar dari pori-pori danau dalam kondisi menurun, akibat terjadinya sidimentasi. Penyebab sidimentasi, karena telah terjadi perambahan hutan konservasi diatas Danau Batur menjadi kebun. Begitu juga terjadi di Danau Buyan.
“Masalah di Danau Batur kian diperparah, akibat adanya aktivitas keramba. Sehingga Saya berharap Pemerintah mulai mengajak masyarakat yang melakukan aktivitas keramba untuk beralih ke profesi lainnya, mungkin dengan memberikan subsidi, karena Danau itu tidak boleh terdapat keramba, kalau terus bertambah keramba di danau, maka ekosistem danau menjadi terancam rusak parah,” ungkapnya.
Kebijakan Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut menurut pandangannya adalah bentuk rasa tanggungjawab besar yang sedang diemban oleh Gubernur Bali, Wayan Koster untuk lebih bekerja keras mengembalikan ekosistem Danau di Bali supaya kembali sehat dan berkualitas. Mengingat sudah lama tidak ada yang memperhatikan kondisi danau di Bali.
“Ini masalah serius, tidak hanya Gubernur Bali yang bekerja mengembalikan ekosistem danau menjadi sehat, namun
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten di Bali yang wilayahnya terdapat Danau harus gotong royong memberikan solusi dari ancaman yang terjadi di danau. Apalagi danau di Bali merupakan sumber penghidupan Pulau Bali,” ujar Ketua Forum Danau Nusantara seraya meminta di sepanjang sempadan danau agar meniadakan pembangunan, apabila ada yang menodai sempadan danau, maka perlu diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(arn/jon)









janganlah berkamuflase sadkerti jaga alam sementara alih fungsi lahan masiff, bikin bandara, toll yg membelah bali, resort mewah, sirkuit balap.. apa itu unt warga bali yg dibutuhkan.. untuk jaga alam itu???..subak pun sudah banyak sobek.