
JEMBRANA – Masa Jabatan Direksi PDAM Tirta Amerta Jati Kabupaten Jembrana periode 2018-2022 telah berakhir Agustus tahun ini. Untuk mengisi posisi tersebut Pemkab Jembrana menyelenggarakan Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dengan jumlah formasi kebutuhan sebanyak 1 (satu) orang.
Minggu (18/12/2022), dilaksanakan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yaitu ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, serta presentasi makalah dan rencana bisnis. di Aula Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana.
Ketua Pansel I Dewa Gde Kusuma Antara mengatakan, tiga orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diantaranya I Ketut Yudiastawan, I Komang Budisantajaya, dan I Gede Puriawan. Sementara 3 pendaftar lainnya tidak lulus seleksi administrasi karena telah melampaui batas usia.
“Kita telah mulai pendaftaran secara online dan seleksi administrasi mulai satu desember hingga tujuh desember 2022, dari 6 yang mendaftar ada 3 orang yang lulus, 1 orang tidak lulus karena kendala izin perusahaan tempat bekerja yang bersangkutan dan 2 orang yang tidak lulus karena usianya lebih dari 55 tahun, jika melebihi persyaratan batas usia maka secara otomatis tidak lulus seleksi administrasi,” katanya.
Pihaknya menjelaskan psikotes telah dilaksanakan pada 13 Desember 2022 di Laboratorium Udayana. “Psikotes telah kita lakukan tanggal 13 Desember dan hari ini kita laksanakan uji tulis keahlian bisnis, penulisan dan presentasi makalah bisnis oleh Tim UKK, kemudian hasil dari tahapan ini akan dilaporkan kepada Bupati Jembrana yang dilanjutkan tahap akhir, wawancara dan rekomendasi dari Bupati Jembrana untuk menentukan siapa yang terpilih sesuai perangkingan dari Bapak Bupati nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Penerimaan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Prof. Dr. Drs. I Wayan Ramantha,AK.,MM.,CPA mengatakan, penilaian berdasarkan beberapa indikator, seperti pengalaman, keahlian, integritas dan moral, kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahaan dan dedikasinya.
Dirut PDAM itu harus mempunyai pengalaman di dunia usaha, pengalaman itu tidak mesti harus pada bidang air, kemudian memahami pemerintahan karena PDAM merupakan bagian dari pemerintahan yang penyelenggaraannya dilakukan terpisah, dan terakhir dedikasi dan loyalitasnya terhadap perusahaan dan pemerintahaan secara keseluruhan yang harus dinilai.
Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan Calon Direksi Perumda Jembrana, dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Jembrana Nomor 538/Ekbang/2022. Diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Dewa Gde Kusuma Antara. Sekaligus bertugas memfasilitasi proses pelaksanaan seleksi yang melibatkan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Sementara Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Seleksi Penerimaan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Antara diKetuai Prof.Dr.Drs.I Wayan Ramantha,AK.,MM.,CPA serta Prof.Dr.Ir.I Ketut Widnyana,M.Si dan Dr.Eng.Made Sucipta,ST.,MT sebagai anggota.
Sejak tahapan pendaftaran pada Kamis (1/12/2022) hingga Rabu (7/12/2022) lalu, ada 6 orang yang sempat ikut mendaftar dalam seleksi Direksi PDAM Jembrana ini. Dari 6 orang pendaftar itu, dua orang di antaranya adalah mantan Direktur PDAM Jembrana, Ida Bagus Kerta Negara dan I Nengah Sugianta. (ara,dha)








