
TABANAN I Kadek Nanda (20) yang tinggal di rumah kost Jalan Mawar Gang XII Banjar Gerokgak gede, Delod Peken, Tabanan, harus merasakan dinginnya dinding sel Polsek Tabanan. Pasalnya di ditangkap karena mencuri sepeda motor RX Spesial Nopol DK 5264 GA tetangga kost-nya, Jumat (14/10/2022). Anehnya, meski satu kost, tersangka tidak mengenal korban.
Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramasetia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia ketika membeber kasus ini mengatakan, tersangka Nanda mengambil motor korban I Putu Aditya Ardi Wiguna (18) asal Mundeh Kangin, Selemadeg Barat yang terparkir di garasi 10 Oktober silam. Sementara korban saat itu pulang kampung.
“Tersangka mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak dan membawa kabur dan diketahui keesokan harinya,” ungkapan Kompol Pramasetia.
Akibat kejadian tersebut, bibi korban yang juga tinggal satu kost, Senin (15/10/2022), menghubungi korban dan mengatakan motornya sudah tidak ada di garasi. Korban bersama orang tuanya langsung ke Tabanan.
“benar saja, begitu tiba motornya sudah tidak ada. Korban yang mengalami kerugian Rp 10 juta langsung melapor ke Polsek,”sebutnya
Berdasarkan laporan, tersebut, kata Kompol Prama , pihaknya menginstruksikan unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan dengan meminta keterangan saksi termasuk melihat rekaman CCTV sepanjang jalan Mawar dan Jalan Rambutan Tabanan, kemudian tim opsnal unit reskrim Polsek Tabanan mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri tersangka.
Rabu (7/12/2022) sekira pukul 18.00 wita tim dapat mengamankan tersangka Nanda di daerah lapangan Debes Tabanan.
“Dari keterangan tersangka, barang bukti sepeda motor disembunyikan di dalam sebuah perumahan kosong di wilayah Kediri kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari keterangan yang didapat, Tersangka Nanda yang bekerja di sebuah vila mengambil motor korban dengan cara merusak rumah kunci dengan kunci leter ukuran 10. Nanda mengetahui cara membuka kunci motor tersebut karena memang pernah belajar.
“Tersangka baru pertama kali melakukan aksi dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara Nanda Mengaku nekat mencuri motor karena hanya ingin memiliki motor dua tak tersebut.
“Hanya ingin memiliki. Saya kapok,’ ucapnya lirih. (jon)








