
DENPASAR – Puluhan pelanggar lalu lintas terjaring di hari pertama Operasi Zebra Agung yang digelar Satlantas Polresta Denpasar di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar-Imam Bonjol, Kamis (24/11/2022).
Operasi Zebra dipimpin Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani. Seluruh kendaraan yang melintas dihentikan petugas. Begitu juga dengan para pelanggar.
“Ada 23 pelanggar yang terjaring. Sebagian besar pengendara sepeda motor tidak pakai helm,”ujar Kompol Ni Putu Utariani.
Dalam pelaksanaan operasi di hari pertama itu, kepolisian tidak menerapkan sanksi tilang, tapi lebih memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar.
“Kami memberikan teguran simpatik untuk menekan angka pelanggaran yang menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tegas mantan Wakapolres Badung ini.
Tak hanya menjaring pelanggar, Operasi Zebra juga diisi pembagian stiker, brosur serta 75 bingkisan peduli kasih kepada warga yang melintas. Petugas juga memasang sepanduk imbauan tertib berlalu lintas.
Operasi zebra dilaksanakan mulai 24 November-7 Desember 2022. Tercatat 132 personel gabungan dilibatkan termasuk dari unsur TNI, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana menyampaikan ada lima sasaran prioritas selama Operasi Zebra, yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Ia menegaskan, masih terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Sesuai data Operasi Zebra tahun 2021, tercatat ada 7.587 pelanggaran dan 91 kecelakaan mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan dengan kerugian materiil Rp140.950.000.
Melalui Operasi Zebra diharapkan dapat menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan. Selain itu, juga sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal dan Tahun Baru 2023,”tegas Jiartana saat memimpin apel kesiapan Operasi Zebra.
Operasi kali ini mengedepankan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile di 8 titik di wilayah Denpasar dan Badung. (dum)








