
KUTA – Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Bali melempar persoalan kondisi trotoar di sebagian Jalan Raya Kuta (Abianbase) kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Alasannya, karena jalan bersangkutan sudah didowngrade dari status Jalan Nasional.
PPK 3.2 Satker PJN Wilayah III Provinsi Bali, Mokhamad Solthon bahkan mengungkapkan bahwa sudah ada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mendasari hal tersebut. Yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama dan penandatanganan MoU.
Tahapan tersebut diperkirakan akan terlaksana pada tahun 2023 nanti. Paling tidak pada awal tahun, sekitar bulan Januari atau Februari 2023 mendatang.
“Jadi jalan itu sudah kembali ke Badung. Tapi ini masih proses. Coba nanti saya komunikasikan dengan Badung atau dengan pimpinan di Surabaya,” sambungnya dihubungi Selasa (22/11/2022).
Di samping itu, Solthon juga menegaskan sebelumnya pihaknya tidaklah tinggal diam terhadap kondisi trotoar bersangkutan. Jika ada buntu, maka pihaknya dipastikan bergerak melakukan maintenance. Namun diakui, pihaknya belum melakukan pembenahan secara total. Karena hal tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Terpisah ketika ditanya soal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba menyebut belum mendengar kabar tersebut. Namun menurut dia, jika status jalan bersangkutan di-downgrade, tidak mungkin bisa langsung menjadi Jalan Kabupaten.
“Kalau itu turun, tidak mungkin dia jadi Jalan Kabupaten. Harusnya ke Provinsi, karena dia antar wilayah (Denpasar-Badung),” ungkapnya.
Dan sepengetahuan dia, hingga kini akses itu masih berstatus Jalan Nasional. Demikian halnya mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1). (adi/jon)








