
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Sosial (Dinsos) ‘launching’ program layanan masyarakat melalui aplikasi Pusat Kesejahteraan Sosial Gesit Cepat Tanggap (Puskesos GCT).
Selain mempercepat layanan sosial kepada masyarakat, aplikasi yang dilakukan secara terstruktur, melibatkan aparat pemerintahan desa/kelurahan, camat dan pendamping keluarga penerima manfaat (KPM) ini juga diharapkan dapat mewujudkan satu data kesejahteraan sosial yang valid menjadi sebuah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Aplikasi Puskesos GCT ini saya harapkan dapat menjadi salah satu strategi mewujudkan satu data kesejahteraan sosial di Kabupaten Buleleng,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat ‘launching’ aplikasi ‘Puskesos GCT’ di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/11/2022).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan output dari program inovasi ini tidak hanya dapat memudahkan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun provinsi kepada warga masyarakat penerima manfaat, tapi juga merumuskan program kegiatan sosial lainnya sehingga menjadi lebih tepat sasaran.
“Saya minta agar dalam menginput data, harus melalui verifikasi di lapangan, apakah datanya sudah benar atau tidak, lakukan validasi sebelum ke proses penginputan lebih lanjut. Sehingga, tidak ada tumpang tindih pada pelaksanaan program perlindungan sosial lagi karena data yang tidak valid,” tandasnya.
Ia juga meminta agar semua pihak terlibat langsung dalam pelaksanaan aplikasi Puskesos GCT, karena DTKS yang dihasilkan juga bermanfaat dalam penyusunan program pembangunan daerah dan nasional, serta penentuan kebijakan pemerintah pusat.
Senada dengan Pj. Bupati Buleleng, Putu Kariaman Putra selaku Kepala Dinas Sosial Buleleng memaparkan, aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui DTKS. “Apakah sudah terdaftar atau belum, sehingga bisa segera mendaftarkan diri. Karena selama ini, kelemahan dalam pendataan kesejahteraan sosial adalah kurangnya informasi dan komunikasi. Seperti, masyarakat yang terlalu sibuk, sehingga tidak tahu layak masuk DTKS,” ungkapnya.
Melalui aplikasi Puskesos GCT ini, masyarakat bisa mengakses langsung dan mendaftar sebagai KPM. “Perangkat desa/kelurahan tidak perlu lagi ke Dinsos membawa usulan, pendaftaran bisa dilakukan Puskesos dimasing-masing desa/kelurahan,” tandas Kariaman seraya menambahkan pelaksanaan Puskesos GCT dilengkapi pengawasan oleh tim monitoring dan evaluasi melibatkan aparat penegak hukum. (kar,dha)








