
KLUNGKUNG- Investigasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu merupakan serangkaian tindakan Pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan,dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan pelanggaran Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Periode 2017 – 2022, Abhan saat memberikan materi dalam rapat fasilitasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang digelar Bawaslu Bali, di Wyndham Tamansari, Minggu (13/11/2022).
“Investigasi yakni serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan pelanggaran Pemilu,” papar Abhan.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menuturkan secara substansi, teknis penanganan pelanggaran di Pemilu 2024 hampir mirip dengan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Namun Wirka mengakui ada beberapa poin perubahan yang membedakan dan perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam untuk memaksimalkan kinerja penanganan pelanggaran nantinya.
“Kalau dari subtansi sebenarnya tidak jauh berbeda hanya ada beberapa perubahan yang harus dipahami bersama, yang dulunya saksi sekarang menjadi bukti, melalui kegiatan ini nanti kita diskusikan lebih lanjut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.
Lebih lanjut, Wirka kemudian mengungkapkan, dari Perbawaslu terbaru ini, khususnya pada poin Investigasi, Pengawas Pemilu nantinya dapat memproses temuan baru saat sedang menangani proses penanganan pelanggaran, jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran diluar konteks kasus yang sedang ditangani.
“Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022, Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari informasi dugaan pelanggaran
Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran,” imbuhnya.
Disisi lain, Pemantau Pemilu, Engelbert Johannes Rohi yang hadir sebagai narasumber eksternal berharap nantinya Bawaslu dapat melibatkan sumber daya eksternal yang dimiliki, seperti kader pengawas partisipatif untuk turut serta melakukan pengawasan. Jojo berpandangan jumlah pengawas dibanding yang diawasi saat ini jauh dari kata layak.
“Disadari atau tidak pada tahapan verfak (veifikasi faktual) kemarin, Bawaslu sangat kekurangan tenaga verifikator, seharusnya Bawaslu dapat memberdayakan mereka sebagai tambahan mata dan telinga yang bekerja. Status mereka bukan status Bawaslu tapi mereka bisa kita fungsikan dengan metode invertigatif,” pungkas Jojo.
Untuk diketahui, kegiatan ini mengundang ketua dan anggota pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran serta staf penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. (arn,yan)








