
BADUNG -Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Bali terus berupaya penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) melalui sosialisasi dan terus mengedukasi para pedagang di Pasar Tradisional.
Seperti yang dilakukan pada kegiatan penegakan Pergub Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Kegiatan sosialisasi melibatkan puluhan personel Sat Pol PP Provinsi Bali, menyasar tiga lokasi, yakni Pasar Desa Adat Bualu, Pasar Desa Adat Tanjung Benoa, dan Pasar Desa Adat Jimbaran, Rabu (2/11/2022).
Menurut Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, puluhan personel Satpol PP Provinsi Bali melakukan edukasi dan sosialisasi kepada tiga pengelola pasar agar tidak kembali menggunakan tas kresek. Sedangkan kepada pembeli, diminta untuk membawa tas belanja ramah lingkungan dari rumah.
Rai Dharmadi mengungkapkan, selain kegiatan sosialisasi Pergub, Sat Pol PP Provinsi Bali, langsung melakukan aksi sosial bagi-bagi tas ramah lingkungan di ketiga pasar tradisional itu, tidak terlepas dari upaya sosialisasi, dan edukasi dalam mempercepat pengentasan PSP.
Rai Dharmadi menyebutkan sasaran wilayah yang dituju memang dilakukan mengkhusus pada wilayah yang berdekatan dengan venus G20. Hal itu dikarenakan, tidak menutup kemungkinan para delegasi itu bakal mengunjungi pasar sebagai kegiatan wisata.
“Kemungkinan besar para pendamping delegasi bakal jalan-jalan ke pasar. Mungkin mencari suasana berbeda atau sekadar membeli souvenir,” ujarnya.
Sementara pada, kegiatan pembagian tas ramah lingkungan ini bakal terus dilakukan dengan didukung perbankan dan lembaga keuangan yang peduli terhadap lingkungan.
Menariknya dalam sosialisasi yang menyasar tiga pasar tersebut, ada kegiatan petugas membagikan 300 pcs tas ramah lingkungan di Pasar Bualu, di Pasar Tanjung Benoa 300 pcs, dan di Pasar Jimbaran 400 pcs. Di Pasar Adat Tanjung Benoa, petugas mengganti uang kepada pedagang yang kedapatan menjual tas kresek. Yakni kepada pedagang Ni Ketut Sundri Rp 100 ribu, dan Made Rp 50 ribu. Tas kresek itu kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam pembatasan timbulan sampah plastik akan terus dilakukan.
“Pembatasan timbulan sampah plastik ini sesuai dengan visi pembangunan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkasnya. (arn/jon)








