
KUTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menggenjot pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam layanan Kekayaan Intelektual (KI). Menkumham, Yasonna H Laoly mengungkapkan, selain sebagai percepatan, itu sekaligus guna menutup kemungkinan praktek pungutan liar (pungli).
“Kemajuan-kemajuan ini terus kita lakukan. Kami terus mendorong seluruh unit pelayanan publik kami, untuk menerapkan IT guna mempercepat pelayanan. Dengan itu, maka akan efisien, cepat, dan bebas pungli,” ungkapnya ditemui di sela Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, di Kuta, Senin (31/10/2022).
Inovasi berupa Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) yang diluncurkan pada Minggu (30/10/2022) di Werdhi Budaya Art Center Denpasar, diangkatnya sebagai salah satu contoh. Menurut dia, itu merupakan terobosan yang revolusioner dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
“Dahulunya tidak otomatis, sekarang otomatis. Dengan itu pula, yang biasanya 10 hari, sekarang 10 menit paling lama,” sambungnya.
Dia mengaku akan terus mendorong lahirnya inovasi-inovasi semacam itu, sehingga program-program dapat berjalan dengan baik. Apalagi KI, notabene berkaitan pula dengan keberadaan UMKM.
“UMKM-UMKM ini harus kita dorong dan buat pendampingan-pendampingan. Dan kami juga, di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) punya program Perseroan Perorangan. Jadi nanti kita gabungkan itu, untuk mendorong dan membimbing UMKM,” lanjutnya.
Melakukan hal tersebut, Yasonna menyadari bahwa perlu ada sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Karena itulah di setiap pertemuan dengan Pemda, dirinya senantiasa mengingatkan untuk turut berperan.
“Bali termasuk salah satu Pemda Provinsi yang sangat aktif dan cepat. Apalagi kita lihat, Kanwil-nya merupakan juara umum dalam seluruh pelayanan KI,” pungkasnya.
Sementara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KI, Razilu menjelaskan, para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.
“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, selama kegiatan Mobile IP Clinic, akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual. (adi/jon)








