
BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui OPD terkait yang dikoordinir Asisten I Setda Buleleng rancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pembahasan rancangan Perbup yang melibatkan tim hukum Pemkab Buleleng ini dilakukan sebagai turunan sekaligus implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 5 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
“Ini baru pembahasan awal, draf peraturan bupati yang diajukan BP2KBP2A Buleleng tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana usai memimpin rapat, Selasa (11/10/2022).
Mantan Kalak BPBD Kabupaten Buleleng ini menandaskan masih banyak hal yang perlu bahas diperluas pembahasannya, melibatkan pihak terkait. “Salah satunya terkait pemberian bantuan biaya visum et repertum bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, sehingga sebagai korban tidak lagi terbebani biaya dalam menempuh jalur hukum. Hal ini sudah tercantum dalam Perda No 5 tahun 2019, pasal 11 ayat (3) terkait pembuatan visum et repertum dilakukan tanpa biaya atau gratis bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan,” jelasnya.
Salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak ini akan dijabarkan lebih detail dalam Perbup dengan melibatkan Dinkes, RSUD, Kepolisian dan lainnya. (kar,dha)








