
BULELENG – Persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya atas permohonan Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng terkait Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) disikapi serius Pemkab Buleleng.
Selain berkoordinasi dengan KLHK dan Pemprov Bali, Pemkab Buleleng melalui Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng juga telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) pengukuran lahan untuk 107 KK Eks Transmigran Timtim.
“Dari hasil rakor GTRA Buleleng melibatkan KPA Bali dan perwakilan warga Eks Transmigran Timtim, pelaksanaan pengukuran lokasi segera dilakukan tim dari KLHK,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng, I Komang Wedana usai memimpin rakor, Jumat (7/10/2022).
Ia menegaskan, pengukuran akan dilakukan Tim KLHK bersama GTRA Buleleng terhadap lahan seluas 28,12 Ha di Desa Sumberklampok yang dilepas untuk PPKPKH sesuai Surat Menteri LHK Republik Indonesia No : S.225/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/9/2022 tertanggal 17 September 2022.
“Pengukuran dilaksanakan tahun ini, dari sebelumnya direncanakan tahun 2023 oleh KLHK. Pemkab Buleleng melalui GTRA sebagai pendamping, mungkin dalam minggu ini,” ujarnya.
Dari lahan seluas 28,12 Ha yang disetujui untuk PPTPKH di Kabupaten Buleleng, 6,46 Ha diantaranya untuk Kemitraan Konservasi dan 14,05 Ha untuk Penggunaan Kawasan Hutan.
“Dan 7,61 Ha untuk Pelepasan Kawasan Hutan, yang segera dipetakan, diukur KLHK untuk menentukan tapal batas kawasan hutan dengan lahan pekarangan 107 KK Eks Transmigran Timtim,” jelasnya.
Senada dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng, Ni Made Indrawati selaku Ketua Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Provinsi Bali mengungkapkan, paska terbitnya surat persetujuan pelepasan lahan dari KLHK tertanggal 17 September 2022, Tim KLHK segera melakukan pengecekan lokasi.
“Sesuai hasil koordinasi, tim dari KLHK akan segera melakukan pengecekan kawasan hutan yang dilepas untuk lahan pemukiman Eks Transmigran Timtim pada awal Bulan Oktober 2022. Namun, belum terlaksana mungkin minggu depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengecekan lokasi dilakukan serangkaian pemetaan/pengukuran untuk menentukan tapal batas antara kawasan hutan dengan kawasan hutan yang dilepas seluas 7,61 Ha untuk pemukiman/pekarangan Eks Transmigran Timtim di Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak.(kar/jon)








