
DENPASAR – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap penangkapan warga Australia berinisial JEF (53) yang menyelundupkan heroin dan metamfetamin dengan cara dimasukkan dalam dubur.
Mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol, JEF dikeler dari ruang tahanan menuju halaman Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Kamis (29/9/2022). Bule berambut gondrong itu tampak terus tertunduk menghindari sorotan kamera wartawan.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sygianyar Dwi Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari profiling yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (6/9) sekitar pukul 00.06 WITA.
“Tersangka menumpang pesawat dari Vietnam direct Bali. Dia menempuh perjalanan sekitar tiga jam,”ujar Brigjen Sugianyar.
Bagaimana terungkapnya ? Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengatakan, tersangka setibanya di custom area terminal kedatangan internasional terlihat berjalan sempoyongan. “Seolah-olah dia dalam pengaruh obat,”ujar Mira Puspita Dewi mendampingi Brigjen Sugianyar.
Tersangka yang lahir di Hongkong dan memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Australia dan Inggris itu menolak ketika mau diperiksa sehingga petugas curiga.
“Karena menolak, kami langsung berkoordinasi dengan BNNP Bali,”ungkap Mira Puspita Dewi.
Hasil pemeriksaan body searching ditemukan gumpalan benda asing dalam duburnya. Tersangka akhirnya dibawa ke rumah sakit dan menjalani rontgen guna memastikan benda dalam tubuhnya.
“Dari anusnya terlihat ada benda asing. Kemungkinan ada batasan waktu penyelundupan dengan modus anal (masuk dubur) ini sehingga benda itu sudah keluar sedikit dari anusnya,”beber Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya menimpali Mira Puspita Dewi.
Tim medis berhasil mengeluarkan benda tersebut berupa kondom orange dibalut balon plastik yang setelah dibongkar terdapat plastik klip berisi heroin dan metamfetamin.
“Heroin yang dibawa tersangka beratnya 8,9 gram dan metamfetamin seberat 0,34 gram,”ungkap Agus Arjaya.
Tersangka mengaku sudah setahun tinggal di Bali dan bekerja sebagai instruktur diving. “Kami mensinyalir tersangka membeli narkoba di Vietnam. Dia sudah tiga kali melakukan penerbangan dari Vietnam ke Bali. Sekarang ini pemeriksaan masih didalami,”tegasnya.
Atas perbuatannya, JEF dijerat Pasal 113 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (dum)








