
GIANYAR – Ribuan krama pengempon Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahabtuh, Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (29/9/2022) pagi.
Kedatangan krama dari 11 banjar adat di Desa Bedulu dan Desa Tengkulak itu untuk memberikan dukungan moril kepada prajuru pura.
Sementara, pihak penggugat I Nyoman Sura dan keluarganya yang juga krama pengempon dalam gugatannya mencoba menguji legalitas Sertifikat Hak Milik atas lahan yang dikantongi pihak pura yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.
Ketua Pengempon Pura Samuan Tiga yang juga Bendesa Adat Bedulu, I Gusti Ngurah Serana mengungkapkan, lahan yang disengketakan merupakan lahan sah milik atau druwen Pura Samuan Tiga. Ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang sudah dikantongi pihaknya sejak tahun 1992.
“Sertifikatnya sudah 30 tahun lalu tahun 1992 dan jauh sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan lahan itu diberikan pihak pura sebagai fasilitas pendidikan dan kantor kepala desa. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? ini yang kami sayangkan,” ungkap Gusti Srena.
Sebelum melayangkan gugatan, pihaknya sudah berulangkali membicarakan dengan penggugat I Nyoman Sura dan keluarganya. Namun, dengan dalih mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel (orang tuanya Sura), pihak Sura berpendapat beda. Mediasi pun tak kunjungi menemui kesepakatan.
Hindari Sanksi Adat untuk Penggugat
Menghindari aspek sosial adat dan lainnya atas perkara ini, pihak krama takkan mencampur adukan perkara ini dengan posisi I Nyoman Sura sebagai krama pegempon Pura Samuan Tiga.
“Sura adalah “Parekan” di Pura Samuan Tiga. Kami tidak akan membatasi krama pengempon untuk melaksanakan bhaktinya keseshunan. Nanti setelah ini selesai kita kembali, tidak ada sanksi adat atau kesepekan,” tegas Gusti Ngurah Serena.
Terpisah, Nyoman Suara melalui kuasa hukumnya, I Made Kartika menegaskan, jika dalam perkara ini pihaknya hanya menguji keberadaan Sertifikat yang kini dimiliki oleh pihak Pura Samuan Tiga.
Menurutnya dari sertifikat itu ada sejumlah kejanggalan yang ditemuianya. Mulai dari ketiadaan nomor pipil asak tanah, asal tamah, proses peralihan, lelas tanah hingga kalsifikasi peruntukan tanah. Sifatnya menguji keabsahan sertifikat atas tanah tersebut.
“Jadi, kami mohon ke pihak tergugat memahami kondisinya dan saling menghormati hak keperdataan para pihak,” terangnya.
Dijelaskan, jika lahan itu historinya dipersilakan oleh i Dobel untuk dipinjam pakai untuk fasilitas Pendidikan hingga kantor desa. Bahkan sebagian lahannya yang kini dijadikan Sekolah Dasar, sudah ditukar guling oleh Pemerintah. Sehingga masih tersisa 11 are yang dimanfaatkan untuk balai banjar, sekolah TK serta lahan bekas Kantor Kepala Desa.
“Tukar Guling lahan SD oleh pemerintah, itu menunjukkan pengakuan kepemilikan lahan tersebut kepada keluarga klien kami. Sekali lagi dalam gugatan ini klien kami hanya memperjuangkan hak keperdataannya,” tambahnya.
Perlu diketahui perkara ini mencuat, setelah pihak Pengempon Pura Samuan Tiga mengontrakkan sebagian lahan ( lahan bekas kantor desa Bedulu). Pihak penggugat pun keberatan karena merasa sebagai penilik lahan dengan mengantongi SPPT serta PIPIL.
Namun, keberatan itu dipatahkan dengan penunjukkan sertifikat Hak Milik yang dikantongi pihak Pura Samuan Tiga. Pihak penggugat pun terkejut dan melihat ada sejumlah kejanggan dalam.sertifikat tersebut hingga gugatan diajukan ke PN Gianyar. Dalam gugatan ini, Pihak Pura Samuan tiga disebut Tergugat 1, Ketua Pura Tergugat 2, Sekretaris Pura Tergugat 3 dan BPN Tergugat 4. (jay)








