
GIANYAR – Peternak di Kabupaten Gianyar yang sapinya terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat. Penyebabnya karena validasi data.
BACA JUGA : Bali Zero Case PMK, Lalulintas Ternak Belum Dibuka, Peternak Babi Menjerit dan Mulai Klepek-Klepek
Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Gianyar, I Made Raka menyebut para peternak belum memiliki KTP elektronik. Ada juga perbedaan tanda tangan antara usulan dengan yang tertera di KTP sehingga uang ganti rugi belum cair.
BACA JUGA : Menteri Luhut Janjikan 1 Juta Vaksin PMK, Lalulintas Ternak Segera Dibuka
“Usulan pemberian ganti rugi dikembalikan. Ini sudah dikoordinasikan dengan peternak agar melengkapi berkas,” ujar Made Raka, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA : Badung Nihil Kasus PMK Baru, 15 Peternak Sudah Mendapatkan Ganti Rugi
Made Raka menyebut untuk Provinsi Bali hanya peternak di Kabupaten Gianyar yang belum menerima kompensasi.
“Kami sudah menyuruh peternak penerima bantuan membuat KTP Elektronik. Kalaupun tidak bisa tanda tangan, diperbolehkan hanya menggunakan cap jempol,”katanya.
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Gianyar mencatat ada 39 sapi mati terkena PMK. Ternak itu milik kelompok Semantri Merta Diuma di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh.
“Satu sapi mendapat ganti rugi Rp10 juta dan langsung masuk ke rekening pemilik,” ujarnya. (jay)








